BerandaBeritaDaerahKemenkum Bali Dorong Revisi UU Hak Cipta Adaptif terhadap AI

Kemenkum Bali Dorong Revisi UU Hak Cipta Adaptif terhadap AI

Denpasar, Balienews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mendorong pembaruan regulasi hak cipta agar mampu mengantisipasi perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Masukan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati, saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Denpasar, Senin (26/10/2026), dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.

Pembaruan aturan dinilai perlu untuk memperkuat perlindungan pencipta sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.

Regulasi Hak Cipta Perlu Mengantisipasi Perkembangan AI

Milawati menekankan pentingnya regulasi hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri kreatif, termasuk penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI serta aktivitas penambangan teks dan data (text and data mining).

“Kami mendorong penguatan perlindungan hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan kebutuhan industri kreatif,” kata Milawati.

Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi tetap memperhatikan hak dan kepentingan pencipta.

Perlindungan Pencipta dan Transparansi Royalti

Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, Kemenkum Bali juga mengusulkan penguatan perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta. Selain itu, transparansi pengelolaan dan distribusi royalti serta kejelasan kewenangan lembaga pengelola hak cipta perlu menjadi perhatian.

Milawati menilai pembaruan regulasi harus disertai mekanisme penegakan hukum yang efektif dan prosedur penyelesaian sengketa yang jelas. Sistem royalti juga perlu dikelola secara transparan dan akuntabel agar hak pencipta terlindungi.

Ekspresi Budaya Tradisional Bali Perlu Dilindungi

Sebagai daerah dengan kekayaan seni dan budaya, Bali membutuhkan perlindungan hak cipta yang dapat menjamin kepastian hukum bagi pencipta maupun pelaku ekonomi kreatif.

Milawati menyoroti pentingnya perlindungan ekspresi budaya tradisional dengan melibatkan masyarakat dalam inventarisasi, dokumentasi, pemanfaatan komersial, serta pembagian manfaat.

Ia juga mendorong perumusan ketentuan penggunaan wajar (fair use) untuk kepentingan pendidikan, penelitian, jurnalistik, penyandang disabilitas, dan pengembangan teknologi. Pengaturan tersebut, menurut dia, perlu disusun secara proporsional tanpa mengabaikan hak ekonomi pencipta.

Permohonan Hak Kekayaan Intelektual di Bali Meningkat

Kebutuhan terhadap perlindungan kekayaan intelektual juga tercermin dari peningkatan jumlah permohonan di Bali.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk periode 1 Januari hingga 19 Oktober, jumlah permohonan kekayaan intelektual di Bali meningkat dari 6.004 permohonan pada 2024 menjadi 11.055 permohonan pada 2026.

Sementara itu, permohonan pencatatan hak cipta mencapai 8.174 pada 2026, meningkat dibandingkan 6.231 permohonan pada 2025.

Data tersebut menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan mekanisme perlindungan yang mampu menjawab kebutuhan pencipta serta pelaku industri kreatif.

Kemenkum Bali Harapkan Masukan Jadi Bahan Penyempurnaan RUU

Kemenkum Bali berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Hak Cipta.

Pembaruan regulasi diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan hak pencipta, kebutuhan industri kreatif, pemanfaatan teknologi, dan kepentingan masyarakat.

“Kami berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Hak Cipta,” ujar Milawati. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI