BADUNG, BALI – balienews.com
Perayaan Hari Arak Bali menjadi momentum penting bagi masyarakat Pulau Dewata, tidak hanya sebagai perayaan budaya, tetapi juga sebagai refleksi atas perkembangan industri arak Bali yang semakin legal dan memberdayakan ekonomi lokal. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, I Wayan Jarta, saat ini sudah ada 48 merek arak Bali yang mendapat legalitas dan pita cukai.
Menurut Jarta, dalam dua tahun terakhir, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah merek arak Bali yang berhasil melewati proses cukai. Pada tahun pertama, hanya 34 merek yang berhasil, tetapi antusiasme perajin arak telah mendorong peningkatan ini.
Pentingnya legalitas arak Bali tidak hanya dari sudut pandang ekonomi, tetapi juga sosial. Petani arak Bali, yang awalnya berjumlah 1.472 orang, kini telah meningkat menjadi 2.550 orang, dengan 10 unit usaha koperasi yang mendukung mereka. Ini menciptakan dampak positif yang dirasakan secara langsung oleh para petani, yang sekarang dapat berusaha dengan lebih aman dan nyaman.
Kepentingan pemerintah daerah dalam mengatur industri arak Bali juga mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas produk serta menegakkan standar yang lebih tinggi. Namun, tantangan tetap ada. Sebagian industri yang berizin tidak selalu memiliki komitmen yang kuat untuk menggunakan arak Bali sebagai bahan baku utama.
Naiknya tarif pita cukai juga menjadi faktor penting yang memengaruhi daya saing produk arak Bali dengan harga minuman beralkohol lainnya. Meskipun demikian, arak Bali telah memiliki payung hukum yang jelas, seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengatur tata kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali.
Menyikapi hal ini, Gubernur Bali 2018-2023, Wayan Koster, memperkuat legalitas arak Bali dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No 929/03-I/HK/2022 yang menetapkan Hari Arak Bali. Tujuan dari perayaan ini adalah untuk melindungi dan memelihara arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya lokal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh.
Selain itu, dengan diterbitkannya Sertifikat Kekayaan Intelektual, tradisi destilasi arak Bali juga semakin terjaga. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para petani, pedagang, dan industri arak untuk melanjutkan produksi mereka dalam rangka melestarikan dan mengembangkan potensi ekonomi lokal, terutama melalui sektor UMKM dan koperasi.
Perayaan Hari Arak Bali bukan sekadar perayaan, melainkan juga momentum untuk mengapresiasi upaya kolektif dalam melestarikan warisan budaya dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Bali. (BEM1)