Jakarta, balienews.com – Wacana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) yang mencuat pada akhir Agustus 2023 lalu, kini semakin mendekati kenyataan. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengungkapkan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari Program Langit Biru yang mendorong peningkatan oktan BBM secara bertahap.
Pada tahap pertama, Pertalite menggantikan BBM RON 88 alias Premium. Kini, pada tahap kedua, Pertalite diusulkan digantikan oleh Pertamax Green 92, sebuah bahan bakar yang merupakan hasil percampuran Pertalite dengan 7 persen etanol atau E7.
Saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (15/1/2024), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan sikapnya terkait usulan tersebut. “Ya kalau memang bisa disediakan dengan tidak ada beban tambahan, boleh saja,” ucapnya, menunjukkan dukungan asalkan tidak memberatkan masyarakat.
Nicke Widyawati menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian internal terkait pergantian dari Pertalite ke Pertamax Green 92. Jika disetujui, Pertamax Green 92 diusulkan masuk dalam kategori bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah. Nicke menyatakan bahwa kajian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas BBM dengan oktan yang lebih tinggi, seiring dengan upaya untuk mencapai nol emisi karbon (net zero emission/NZE) pada tahun 2060.
Penggunaan Pertamax Green 92 dianggap lebih ramah lingkungan, sesuai dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. “Kami mengusulkan ini adalah karena itu lebih baik. Kalau misalnya dengan harga yang sama tetapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number (RON) lebih baik sehingga untuk mesin juga lebih baik, sekaligus emisinya juga menurun, why not?,” ungkap Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI (30/8/2023).
Meskipun proyek ini masih dalam kajian, Pertamina berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan BBM yang lebih berkualitas. Keputusan akhir pemerintah terkait usulan ini akan menjadi titik balik strategis dalam transformasi sektor energi Indonesia.