Jakarta, balienews.com –
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur mengenai hak-hak penerbit atau Publisher Rights dengan tujuan meningkatkan jurnalisme berkualitas, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
Dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024), Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perpres ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers. “Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” kata Presiden, dilansir dari Berita Antara.
Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres “Publisher Rights” ditandatangani Presiden pada Senin (19/2/2024).
Jokowi menekankan bahwa pemerintah tidak sedang mengatur konten pers melalui perpres ini, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Presiden juga mengingatkan bahwa implementasi perpres tersebut harus memperhatikan risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi, baik perihal respons dari platform digital maupun respons dari masyarakat pengguna layanan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong kualitas jurnalisme di era digital tanpa mengorbankan kebebasan pers. (BEM /r)