back to top
Rabu, Mei 14, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahKejati Bali Usut Dugaan Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Sita Puluhan Unit...

Kejati Bali Usut Dugaan Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Sita Puluhan Unit dan Alat Berat

Buleleng, balienews.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi yang diduga melibatkan pengembang perumahan di Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam operasi penyidikan, Kejati Bali menyita dan menyegel puluhan unit rumah bersubsidi serta sejumlah alat berat milik pengembang. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyelewengan dalam alokasi rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penyitaan Aset dan Penyegelan Rumah Subsidi

Pada Kamis (27/2/2025) malam, penyidik Kejati Bali menyita tiga unit ekskavator, satu unit dump truck, dan satu mobil. Selain itu, satu unit rumah beserta tanah di Desa Pemaron juga disita. Sehari sebelumnya, Rabu (26/2/2025), penyidik menyegel 26 unit rumah bersubsidi yang tersebar di Desa Tejakula (23 unit), Desa Kubutambahan (1 unit), dan Desa Panji (2 unit).

Menurut Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, seluruh aset yang disita diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Rumah subsidi seharusnya diperuntukkan bagi MBR, namun dalam kasus ini, identitas MBR dipinjam untuk rumah bersubsidi, setelah itu dijual kepada pihak yang tidak berhak,” jelasnya, dikutip dari Kompas.

Modus Korupsi dan Koordinasi dengan BP Tapera

Jayalantara mengungkapkan bahwa modus korupsi ini melibatkan penggunaan identitas MBR untuk mengakses rumah subsidi, yang kemudian dijual kepada pihak lain. Kejati Bali akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) selaku penyelenggara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Kami akan berkoordinasi dengan BP Tapera untuk meninjau skema hukum yang bisa dilakukan, mengingat dana FLPP bersumber dari APBN,” tambah Jayalantara. Seluruh aset yang disita merupakan milik perusahaan pengembang PT PPL.

Tujuan Penyitaan dan Penyegelan

Penyitaan dan penyegelan puluhan unit rumah bersubsidi dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan aset. “Kami amankan, sita, dan segel agar aset tidak berpindah tangan ke pihak lain,” tegas Jayalantara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Kejati Bali berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI