Denpasar, balienews.com, – Pemerintah secara resmi menghentikan sistem pengelolaan sampah open dumping di seluruh Indonesia mulai hari Jumat (11/4/2025). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, di Denpasar. Bali ditetapkan sebagai daerah prioritas dalam penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Akhir Era Open Dumping di Indonesia
Menteri Hanif menegaskan bahwa penghentian open dumping merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak lingkungan. “Atas izin Presiden, kami hentikan praktik ini. Bali mampu menjadi contoh dalam penyesuaian sistem baru,” ujarnya.
Data Kementerian LHK menunjukkan masih ada 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menggunakan metode open dumping. Praktik ini dinilai tidak ramah lingkungan dan berpotensi mencemari tanah serta udara.
Dukungan Penuh dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan penyelesaian masalah sampah selama masa Kabinet Merah Putih. “Seluruh sumber daya akan dimaksimalkan dengan pendekatan sistematis,” tegas Hanif.
Pemerintah juga akan merevisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah sebagai sumber energi. Revisi ini diharapkan memperkuat regulasi pengelolaan sampah berkelanjutan.
Bali Jadi Fokus Utama
Bali menghasilkan lebih dari 3.000 ton sampah per hari, menjadikannya prioritas dalam program ini. Kementerian LHK telah menyusun strategi khusus untuk menangani timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.
“Hasil rapat koordinasi hari ini akan segera kami implementasikan, termasuk percepatan penyelesaian masalah sampah di Bali,” tambah Hanif.
Apa Selanjutnya?
Masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan meningkatkan kesadaran akan pengurangan sampah dan daur ulang. Pemerintah akan memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah berbasis teknologi. (BEM)