Denpasar, Balienews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram di Pasar Sangsit, Kabupaten Buleleng. Dua tersangka berinisial AAM dan NRM ditangkap dalam operasi controlled delivery setelah menerima paket kiriman dari Sumatera Utara.
Operasi Pengungkapan Bermula dari Laporan BNN Sumut
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima informasi dari BNN Sumatera Utara mengenai paket mencurigakan yang dikirim ke Buleleng.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui seseorang inisial AAM disuruh oleh temannya berinisial NRM untuk mengambil paket tersebut kemudian melakukan serah terima di Pasar Sangsit,” ujar Rudy di Denpasar, Jumat (16/5).
Tim gabungan BNNP Bali dan BNNK Buleleng segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka. Saat digeledah, paket tersebut terbukti berisi daun ganja kering dengan berat 1.923,11 gram.
Narkoba Sudah Merambah ke Pedesaan, Masyarakat Diminta Waspada
Rudy menegaskan bahwa kasus ini membuktikan peredaran narkotika tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga mulai menyasar daerah pedesaan.
“Masalah ini perlu perhatian semua pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat setempat, untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka saat ini menjalani penyidikan intensif di kantor BNN Provinsi Bali. Tim juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika antarprovinsi yang beroperasi di Bali. (BEM)