back to top
Minggu, Juni 1, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahGubernur Bali Tolak SKT GRIB Jaya, Tegaskan Sikap Tegas terhadap Ormas Berperilaku...

Gubernur Bali Tolak SKT GRIB Jaya, Tegaskan Sikap Tegas terhadap Ormas Berperilaku Premanisme

Denpasar, Balienews.com, – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menolak penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, bersama Forkopimda Bali, Senin (12/5/2025).

Koster menegaskan, Pemerintah Daerah berhak menolak pendaftaran ormas berdasarkan pertimbangan kondisi lokal. “Kalau mereka (GRIB) mendaftar, ya tidak akan diterima. Pemerintah Daerah kan berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” ujar Koster kepada media.

298 Ormas Terdaftar, GRIB Jaya Tidak Diakui di Bali

Menurut Koster, hingga saat ini terdapat 298 organisasi kemasyarakatan yang resmi terdaftar di Bali. Namun, GRIB Jaya tidak termasuk diantaranya. Dengan demikian, ormas ini tidak diakui dan tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi di wilayah Bali.

Baca Juga :  Kapolda Bali Bahas Keamanan Wisatawan Asing dengan Para Konsul Negara Sahabat

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013, setiap ormas wajib memberitahukan keberadaan dan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan SKT.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Koster menekankan kebebasan berserikat dan berkumpul diatur oleh negara demi menjaga ketertiban umum.

“Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur supaya dia tertib, kondusif, dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara,” tegas Koster.

Ia juga menyatakan bahwa Bali tidak memerlukan ormas yang mengatasnamakan keamanan namun justru melakukan premanisme dan kekerasan.

Sudah Ada Sistem Keamanan Lokal: Sipandu Beradat dan Bankamda

Koster menegaskan, sistem keamanan di Bali sudah terintegrasi antara unsur negara dan adat melalui Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) dan Bankamda (Bantuan Keamanan Desa Adat).

Baca Juga :  Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Begal Bersenjata di Kuta

“Kami sepakat mengambil sikap untuk menindak tegas ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan masyarakat,” ungkapnya didampingi Ketua DPRD Bali, Kapolda Bali, Pangdam Udayana, Kajati Bali, Danrem 163/Wira Satya, dan Koordinator Binda Bali Wilayah Denpasar.

Ormas Lokal Juga Tidak Luput dari Pengawasan

Penolakan terhadap GRIB Jaya menjadi momen bagi Koster untuk menegaskan bahwa ormas lokal pun akan ditindak tegas jika melanggar hukum, meski sudah memiliki SKT.

“Akan ditindak tegas, sudah ada pakta integritas waktu 2019,” ujar Koster menjawab pertanyaan terkait kemungkinan ormas lokal berulah.

Salah satu contoh ormas lokal yang sebelumnya terlibat dalam konflik adalah kasus ‘perang ormas’ di Lapas Kerobokan tahun 2015. Keduanya kini telah menandatangani pakta integritas di hadapan Gubernur, berkomitmen untuk menjaga ketertiban.

Baca Juga :  Pasikian Pecalang se-Bali Bersatu, Tolak Keras Ormas Premanisme

Koster menyampaikan, dalam pakta integritas tersebut disepakati bahwa ormas yang melanggar hukum akan dibubarkan dan pengurusnya akan diproses secara pidana.

“Kalau ormas itu lagi melakukan tindakan yang tidak benar, melanggar peraturan, apalagi sampai mengorbankan jiwa orang, sudah dinyatakan di situ, organisasinya akan dibubarkan dan pengurusnya dipidanakan,” tegasnya. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI