Jakarta, Balienews.com – Pemerintah resmi meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi 17,3 juta pekerja berpenghasilan rendah dan 565 ribu guru honorer. Kebijakan ini merupakan bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan berlaku Juni-Juli 2025, guna menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Detail Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli).
“Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dan guru honorer, yaitu 17,3 juta pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (2/6).
Selain pekerja, sekitar 565 ribu guru honorer—terdiri dari 288 ribu guru di bawah Kemendikbud dan 277 ribu guru di bawah Kemenag—juga akan menerima BSU senilai Rp600 ribu.
Perpanjangan Insentif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pemerintah juga memperpanjang diskon 50% iuran JKK selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pengusaha sekaligus melindungi pekerja dari dampak gejolak ekonomi.
Anggaran dan Mekanisme Penyaluran
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun dari APBN untuk penyaluran BSU dan bantuan guru honorer. Sementara itu, program diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) didanai melalui sumber Non-APBN dan akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, “Penyaluran BSU diupayakan tuntas pada Juni 2025.”
Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, mendukung stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global, serta memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor rentan. (BEM)