Jakarta, Balienews.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja berpenghasilan rendah senilai Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan (@Rp300.000/bulan). Bantuan ini rencananya akan dicairkan sebelum minggu kedua Juni 2025 melalui bank Himbara dan BSI. Pengecekan penerima dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Online
Pengecekan status penerima BSU 2025 dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah berikut:
-
Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
-
Isi data tambahan: nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
-
Klik “Lanjutkan” untuk melihat status kelayakan.
Jika data masih diverifikasi, pantau situs secara berkala. Pastikan rekening aktif untuk mempermudah pencairan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker No. 5/2025, penerima harus memenuhi kriteria:
-
WNI dengan NIK valid dan gaji ≤Rp3,5 juta/bulan.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Penerima Upah) sampai 30 April 2025.
-
Bukan ASN/TNI/Polri atau penerima bansos lain seperti PKH.
-
Pekerja di wilayah UMP >Rp3,5 juta tetap berpeluang jika memenuhi syarat lain.
Penyaluran via Bank Himbara & BSI
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan disalurkan melalui rekening penerima di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Proses pencairan dilakukan secara otomatis, sehingga peserta harus memastikan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sudah valid dan terbaru, termasuk nomor rekening yang aktif.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, peserta disarankan segera memperbaikinya melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi layanan pelanggan.
Waspada Penipuan!
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU 2025. Seluruh proses verifikasi dan pengumuman penerima hanya dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan mudah percaya informasi yang beredar di media sosial, pesan teks, atau pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS. Data penerima BSU diambil dari Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP), yang hanya dapat diakses oleh perusahaan terdaftar.
Jika ada pihak yang meminta biaya atau data pribadi di luar mekanisme resmi, segera laporkan ke Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. (BEM)