Tabanan, Balienews.com — Pemerintah resmi meluncurkan 80.000 Koperasi Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin (21/7/2025) sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong. Di Bali, peluncuran diikuti secara virtual oleh Gubernur Bali Wayan Koster dari Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.
Selain di Tabanan, peluncuran virtual juga digelar serentak di lima titik lainnya di Bali, yakni: Desa Kutuh dan Desa Bongkasa Pertiwi (Kabupaten Badung), Desa Tegal Arum (Denpasar), Desa Ulian (Bangli), serta Desa Nusa Sari (Jembrana).
Gubernur Koster Serahkan Badan Hukum Koperasi Secara Simbolis
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Koster menyerahkan badan hukum koperasi secara simbolis kepada 10 perwakilan koperasi desa dan meninjau gerai milik KopDes Gadungan, yang menjadi prototipe koperasi berbasis desa di Bali.
“Untuk di Bali ada 636 desa dan 80 kelurahan, totalnya 716 Koperasi Desa Merah Putih yang sudah terbentuk. Skema permodalan bisa berasal dari pusat, namun saya pikir juga bisa dikembangkan di wilayah masing-masing melalui kolaborasi BPD, LPD, maupun lembaga keuangan lainnya,” ujar Koster.
Hindari Persaingan Usaha, Dorong Kolaborasi Antar Lembaga
Gubernur menekankan agar koperasi tidak saling bersaing dengan BUMDes, BUMDA, maupun koperasi lain, melainkan mendorong kolaborasi antar lembaga desa untuk penguatan ekonomi lokal. Pengelolaan keuangan koperasi juga harus dilakukan secara profesional agar dapat bertahan dan memberikan keuntungan.
“Karena pengalaman terdahulu banyak koperasi yang mati karena tidak dikelola dengan baik,” tambahnya.
Ia berharap koperasi desa dapat berperan penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan di desa, sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

133 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Tabanan
Di Kabupaten Tabanan, telah resmi terbentuk 133 Koperasi Merah Putih, termasuk KopDes Gadungan. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra, menyatakan bahwa semua koperasi tersebut telah memiliki akta pendirian yang terbit pada 17 Juni 2025.
Modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan wajib anggota, dan jenis usaha akan disesuaikan dengan potensi desa masing-masing. Namun, dua unit usaha wajib yakni klinik dan apotek tetap akan dibentuk secara bertahap.
“Saat ini koperasi masih dalam tahap pengembangan yang akan berlangsung selama tiga bulan. Diperkirakan awal Oktober 2025 baru bisa beroperasi penuh,” jelas Putra.
Pemerintah Pusat Fasilitasi Pengembangan dan Pelatihan
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan mandiri.
Sebagai bagian dari program nasional, pemerintah pusat turut memfasilitasi masa pengembangan koperasi, termasuk dalam bentuk pelatihan manajemen koperasi melalui Kemenko Bidang Pangan.
Pengurus koperasi dipilih melalui musyawarah desa (musdes) dan wajib berasal dari warga setempat. Aparatur desa seperti perbekel hanya diperbolehkan menjadi pengawas, bukan pengurus koperasi. (BEM)