Jakarta, Balienews.com — Pemerintah Indonesia akan membatasi pembelian LPG 3 kilogram (gas melon) mulai tahun 2026. Hanya warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbolehkan membeli gas bersubsidi ini, sebagai bagian dari reformasi kebijakan subsidi energi.
LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna yang Terdata
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2026, yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah, diwakili oleh Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Anggota Banggar DPR RI, Marwan Cik Asan, menegaskan bahwa reformasi subsidi bertujuan meningkatkan akurasi sasaran dan efisiensi distribusi.
“Transformasi penyaluran LPG 3 kg dilakukan berbasis data, hanya untuk pengguna yang tercatat dalam DTSEN,” ujar Marwan dalam rapat kerja di DPR RI, Selasa (22/7).
Pendataan Digital Jadi Kunci Subsidi LPG
Penyaluran subsidi LPG 3 kg ke depan akan menggunakan teknologi berbasis data, memastikan hanya penerima yang sah yang dapat membeli LPG subsidi.
Transformasi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan data, infrastruktur, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
DTSEN Juga Akan Digunakan untuk Subsidi Listrik
Selain LPG, Banggar DPR RI dan pemerintah juga menyepakati penggunaan DTSEN sebagai basis pemberian subsidi listrik. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan ketepatan dan keadilan dalam penyaluran bantuan energi.
Pemerintah Diminta Percepat Transisi Energi
Pemerintah juga didorong untuk mendorong transisi energi dan mengurangi emisi. Namun, kebijakan ini diminta dijalankan dengan hati-hati, mempertimbangkan kondisi sektor ketenagalistrikan nasional dan kemampuan fiskal negara.
Laporan Panja Disepakati, Jadi Dasar RAPBN 2026
Empat laporan panja, yakni Panja Asumsi Dasar, Panja RKP dan Prioritas Anggaran, Panja Belanja Pemerintah Pusat, dan Panja Belanja Transfer ke Daerah, telah disetujui oleh anggota Banggar DPR RI dan pemerintah.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa hasil tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Juli 2025, untuk menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan RAPBN 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh laporan panja akan dijadikan acuan dalam penyusunan Nota Keuangan dan RUU APBN 2026, yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025. (BEM)