back to top
Kamis, Juli 10, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahSatpol PP Tabanan Hentikan Pembangunan Villa Bodong di Lahan Dilindungi Dekat Pura...

Satpol PP Tabanan Hentikan Pembangunan Villa Bodong di Lahan Dilindungi Dekat Pura Tanah Lot

Tabanan, Balienews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan resmi menghentikan aktivitas pembangunan sebuah villa di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Langkah tegas ini diambil karena proyek tersebut berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta berdekatan dengan kawasan suci Pura Tanah Lot.

Diduga Tak Berizin dan Langgar Tata Ruang

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menyatakan bahwa penghentian dilakukan lantaran proyek tersebut tidak mengantongi izin sah dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

“Kita berhentikan kegiatan karena tidak sesuai peruntukan yang masuk LSD dan LP2B. Setelah sidak, tidak ada lagi kegiatan di lokasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama instansi teknis seperti Dinas PUPR dan Dinas Perizinan akan melakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan di kawasan tersebut pada Kamis, 10 Juli 2025.

Komitmen Jaga Ruang dan Kawasan Suci

Sukanada mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam menyampaikan informasi pelanggaran tata ruang, sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Tabanan terhadap kelestarian ruang dan kepastian hukum bagi para investor.

“Kami tetap mendukung investasi, namun harus sesuai dengan regulasi. Kami juga menghimbau kepada para pihak yang ingin berinvestasi agar memastikan lahan yang digunakan berada di luar LSD, LP2B, dan kawasan suci sebelum memulai kegiatan,” tambahnya.

Pembangunan “Villa Kucing” Diduga Tak Kantongi Izin

Kasus ini bermula dari pemantauan lapangan oleh Satpol PP pada 16 Juni 2023. Kala itu ditemukan aktivitas pembangunan tanpa izin. Beberapa pemanggilan telah dilakukan, termasuk pemasangan baliho larangan beraktivitas.

Hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP menunjukkan bahwa lokasi tersebut masuk dalam wilayah strategis yang dilindungi oleh tata ruang.

Pada 8 Juli 2025, Satpol PP kembali melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah buruh bangunan di lokasi tanpa dokumen perizinan. Seluruh kegiatan kemudian diperintahkan untuk dihentikan sementara.

Lokasi itu diketahui merupakan proyek pembangunan “Villa Kucing” yang kini dalam penanganan serius oleh pihak pemerintah daerah.

Pemkab Tegaskan Penegakan Aturan Tata Ruang

Langkah penghentian pembangunan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjaga kelestarian ruang, pertanian berkelanjutan, dan kesucian kawasan spiritual seperti Tanah Lot.

Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi, namun menegaskan bahwa segala aktivitas pembangunan harus tunduk pada aturan tata ruang dan hukum yang berlaku. (BEM/r)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI