back to top
Minggu, Agustus 31, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalPemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama

Jakarta, Balienews.com – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas menuju bangsa yang sejahtera dan maju.

Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Perubahan SKB Hari Libur Nasional 2025

Cuti bersama ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Luncurkan Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”

Dalam keputusan bersama, disebutkan bahwa unit kerja, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan Pemerintah: Kebersamaan dan Layanan Publik Tetap Terjaga

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa cuti bersama ini menjadi momentum mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Rini.

Baca Juga :  Prabowo Luncurkan Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”

Ia menambahkan bahwa instansi pemerintah dapat menyesuaikan penugasan pegawai secara proporsional.

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

Link download resmi SKB 3 Menteri tentang libur 18 Agustus 2025

Masyarakat dapat mengunduh Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut melalui situs resmi Kementerian PANRB di tautan berikut: SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI