Denpasar, Balienews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, meluncurkan program Jaga Desa di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Kamis (11/9/2025). Program ini hadir sebagai inovasi penyelesaian perkara di desa secara cepat, murah, humanis, tanpa harus masuk pengadilan, sekaligus memperkuat kearifan lokal Bali melalui konsep Bale Kerta Adhyaksa.
Integrasi Kearifan Lokal dalam Program Hukum
Kajati Bali menjelaskan, Jaga Desa berpadu dengan roh kearifan lokal Bale Kerta, wadah musyawarah yang telah digunakan masyarakat Bali selama ratusan tahun.
Konsep ini dinilai relevan untuk mempercepat penyelesaian konflik seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU No. 21 Tahun 2023.
“Program ini memberikan penyuluhan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar melek hukum,” ujar Sumedana.
Hadir dalam Bentuk Aplikasi Digital
Selain sebagai program penyuluhan, Jaga Desa juga diwujudkan dalam bentuk aplikasi digital. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa melaporkan permasalahan dana desa secara real time.
Jaksa dapat memberikan respon cepat tanpa biaya tambahan, mulai dari pendampingan hukum, pengawasan proyek, hingga bimbingan teknis. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Alternatif Penyelesaian Sengketa di Desa
Melalui program ini, perkara sederhana dapat diselesaikan di tingkat desa dengan pendampingan jaksa.
“Tujuannya agar perkara perdata yang sederhana tidak sampai masuk ke pengadilan karena bisa menimbulkan resistensi berkepanjangan,” tegas Sumedana.
Ke depan, implementasi Jaga Desa akan diperkuat dengan peraturan daerah (perda) yang sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dukungan Pemerintah dan TNI
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, Jaga Desa memperkuat tatanan desa menuju kehidupan harmonis, sekaligus meringankan beban negara dalam pembiayaan perkara dan mengurangi dampak psikologis masyarakat.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menegaskan dukungan penuh TNI untuk menjaga stabilitas desa.
“Sinergi aparat pemerintah, penegak hukum, TNI-Polri, dan masyarakat adat menjadi fondasi kuat dalam mencegah konflik di desa,” katanya.
Dengan hadirnya Jaga Desa, diharapkan masyarakat desa semakin percaya diri menyelesaikan masalah hukum secara cepat, adil, dan berbasis kearifan lokal. (BEM)