back to top
Sabtu, September 6, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalKejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Jakarta, Balienews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.

Kejagung Beberkan Peran Nadiem

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada 2020, Nadiem merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum AI dan Coding untuk SD-SMA, Mulai 2025

Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook bertambah menjadi lima orang.

Empat Tersangka Lainnya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Mereka adalah:

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  • BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021.
  • MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021.

Nadiem Membantah Terlibat

Keluar dari Gedung Jampidsus usai pemeriksaan, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum AI dan Coding untuk SD-SMA, Mulai 2025

Ia juga menekankan bahwa sepanjang hidupnya menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. “Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” tambahnya.

Nadiem turut menyampaikan pesan kepada keluarganya agar tetap tabah. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” katanya dari dalam mobil tahanan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI