back to top
Jumat, September 26, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalRegulasi Digital ID Disiapkan, Pemerintah Jamin Kebebasan Bermedsos Tak Dibatasi

Regulasi Digital ID Disiapkan, Pemerintah Jamin Kebebasan Bermedsos Tak Dibatasi

Balienews.com – Wacana pembatasan akun media sosial menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggota DPR RI mengusulkan agar setiap orang hanya boleh memiliki satu akun di tiap platform. Namun, pemerintah menegaskan regulasi yang tengah dibahas bukan untuk membatasi jumlah akun, melainkan memperkuat tata kelola data melalui sistem single ID atau digital ID.

Penjelasan Pemerintah Soal Digital ID

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan memiliki lebih dari satu akun media sosial, selama semuanya terverifikasi dengan identitas digital.

“Kalau single ID dan digital ID bisa diterapkan, tidak masalah seseorang punya satu, dua, atau tiga akun. Yang penting autentikasi dan verifikasinya bisa dilakukan,” ujar Nezar saat menghadiri acara di Gedung Magister Manajemen FEB UGM, Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).

Klarifikasi Soal Usulan “Satu Akun Satu Orang”

Nezar menilai usulan sejumlah anggota DPR soal pembatasan akun perlu diluruskan. Menurutnya, pernyataan itu lebih merujuk pada penerapan single ID ketimbang pembatasan kebebasan berekspresi.

“Tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi. Regulasi ini hanya untuk memitigasi risiko konten negatif di ruang digital,” tegasnya.

Apa Itu Single ID dan Digital ID?

Konsep single ID bukan hal baru. Pemerintah telah lama menjalankan program ini melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Permendagri tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sistem ini memungkinkan autentikasi kependudukan yang lebih kuat sehingga setiap akun digital dapat dipertanggungjawabkan pemiliknya.

Nezar menekankan tata kelola data pribadi harus ditangani secara menyeluruh:

  • Di hulu, registrasi kartu SIM wajib menggunakan NIK. Namun, celah masih ada karena satu NIK bisa dipakai untuk tiga nomor operator. Celah ini kerap dimanfaatkan untuk cloning data atau jual beli kartu SIM.
  • Di hilir, platform media sosial wajib menyediakan mekanisme pengendalian agar setiap akun bisa ditelusuri ke identitas pemilik.

“Boleh punya banyak akun, tetapi harus bisa dilacak ke single ID atau digital ID. Kalau ada konten negatif, ada pertanggungjawabannya,” jelas Nezar.

Sikap DPR Soal Akun Ganda

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan larangan akun ganda karena rawan disalahgunakan. Ia menilai akun ganda di media sosial kerap merugikan pengguna asli dan menjadi sarana penyebaran konten negatif.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, juga menyuarakan hal serupa. Ia mencontohkan aturan di Swiss yang hanya memperbolehkan satu nomor ponsel per warga untuk terhubung ke berbagai layanan digital.

Menurutnya, fenomena akun anonim dan buzzer seringkali memperkeruh ruang digital dengan provokasi dan isu-isu sensitif.

“Era media sosial ini kadang brutal. Isu yang belum jelas bisa digoreng hingga memengaruhi opini kelompok masyarakat,” ujar Bambang.

Pemerintah memastikan regulasi digital ID bukanlah upaya membatasi jumlah akun media sosial, melainkan memperkuat keamanan data dan menciptakan ruang digital yang lebih sehat. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI