Tabanan, Balinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menindaklanjuti aktivitas pembukaan lahan seluas 3 hektar di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. Meski lahan tersebut memiliki sertifikat hak milik dengan peruntukan akomodasi pariwisata, pemiliknya diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pemkab Lakukan Peninjauan Lapangan
Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung ke lokasi pada Kamis (18/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas yang dilakukan pemilik lahan baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah untuk mencegah erosi.
Satpol PP Layangkan Surat Panggilan
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, memastikan pihaknya telah mengambil langkah administratif.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan untuk hadir pada Jumat, 19 September 2025, pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan. Tujuannya untuk klarifikasi dan pembinaan agar kegiatan sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Perizinan Belum Lengkap
Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menambahkan bahwa pemilik lahan belum mengantongi izin resmi.
“Lokasi memang masuk pola ruang kawasan pariwisata sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW. Namun, segala pembangunan wajib mengikuti aturan dan mengurus izin lebih dulu,” jelasnya.
Koordinasi dengan Desa Adat
Berdasarkan informasi lapangan, pemilik lahan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Desa Adat setempat dan berencana membangun villa pribadi.
Ia juga telah menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab penuh jika terjadi longsor atau bencana lainnya.
Pemkab Ingatkan Pentingnya Proses Perizinan
Pemkab Tabanan mengimbau masyarakat agar selalu mendahulukan proses perizinan sebelum memulai pembangunan.
Imbauan ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan kawasan strategis pariwisata, khususnya di Bedugul. (BEM/r)