back to top
Minggu, Oktober 5, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalKomdigi: Jual Beli HP Bekas Akan Wajib Balik Nama

Komdigi: Jual Beli HP Bekas Akan Wajib Balik Nama

Jakarta, Balienews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan baru yang mengatur transaksi jual beli HP bekas agar disertai proses balik nama kepemilikan, mirip dengan jual beli sepeda motor.

Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas dan memperkuat perlindungan konsumen digital.

Wacana Balik Nama untuk HP Bekas

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, mengungkapkan wacana tersebut dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Senin (29/9).

“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti jual beli motor — ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis dalam paparannya yang dikutip dari kanal YouTube STEI ITB, Selasa (30/9).

Baca Juga :  Menkomdigi Desak Roblox Patuh Aturan Perlindungan Anak di Indonesia

Ia menambahkan, proses balik nama penting untuk memastikan perpindahan kepemilikan ponsel dilakukan secara sah, dari atas nama A ke nama B, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan identitas digital.

Terkait Pemblokiran IMEI HP Hilang dan Dicuri

Adis menjelaskan bahwa wacana balik nama tersebut berkaitan dengan rencana pemblokiran IMEI untuk ponsel hasil pencurian. Menurutnya, layanan pemblokiran IMEI bersifat opsional, bukan kewajiban bagi semua pengguna.

Pemilik ponsel dapat melakukan registrasi dan pemblokiran secara mandiri melalui sistem online. Setelah terverifikasi, perangkat mereka akan masuk dalam layanan blokir IMEI untuk mencegah penggunaan ponsel curian.

Mekanisme Saat HP Berpindah Tangan

Dalam transaksi jual beli HP bekas, pemilik lama cukup menghentikan atau menonaktifkan (unreg) layanan blokir atas perangkatnya. Pemilik baru kemudian dapat mendaftarkan ulang (registrasi) menggunakan identitasnya sendiri.

Baca Juga :  Kemenkominfo Rancang Aturan Batas Usia Anak untuk Media Sosial, Google Siap Dukung!

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa digunakan, sementara perangkat hasil tindak pidana dapat dicegah peredarannya,” jelas Adis.

Masih dalam Tahap Kajian dan Uji Coba

Adis menegaskan, layanan blokir IMEI ponsel hilang/dicuri dan mekanisme balik nama HP bekas masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan. Komdigi juga akan mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum regulasi resmi diberlakukan.

Implementasi kebijakan akan dilakukan bertahap setelah aturan dan sistem teknis dinyatakan siap.

“Kami akan menggelar uji coba terbatas terlebih dahulu untuk meminimalkan risiko yang dapat merugikan masyarakat,” kata Adis.

Kebijakan balik nama HP bekas diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen digital dan menekan peredaran ponsel hasil kejahatan.

Baca Juga :  Menkomdigi Desak Roblox Patuh Aturan Perlindungan Anak di Indonesia

Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk hanya membeli HP dari sumber terpercaya dan memastikan IMEI perangkat mereka terdaftar secara resmi. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI