Jakarta, Balienews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan masyarakat berhak menggugat jika merasa privasinya dilanggar akibat foto pribadi diunggah ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa persetujuan. Pernyataan ini menanggapi maraknya kasus fotografer yang menjual foto warga melalui aplikasi AI tanpa izin, terutama di ruang publik.
Fenomena Foto Publik dan Aplikasi AI
Dalam beberapa pekan terakhir, media sosial diramaikan dengan keluhan pengguna yang menemukan foto mereka dijual di platform AI tanpa izin. Umumnya, foto-foto tersebut diambil ketika masyarakat beraktivitas di ruang publik seperti saat di taman atau sedang olahraga.
Aplikasi ini menjadi tren di kalangan pelari karena memungkinkan pengguna mendapatkan potret diri saat berolahraga, namun praktik tersebut menuai kritik terkait privasi.
Sebagian warga menilai aktivitas ini mengancam kenyamanan dan keamanan data pribadi, sebab publik kini harus waspada terhadap potensi pelanggaran privasi dari kamera yang “selalu siaga” di ruang publik.
Komdigi Tegaskan Hak Gugatan Warga
Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa publik memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku atau pihak yang menyalahgunakan data pribadi.
“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya, Rabu (29/10).
Alexander menambahkan, foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu tergolong data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Oleh karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum perlindungan data pribadi.
Kewajiban Fotografer dan Platform Digital
Menurut Alex, fotografer juga terikat dengan ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa izin dari subjek yang difoto.
Sesuai UU PDP, setiap pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Komdigi Akan Undang Komunitas Fotografer
Alexander mengungkapkan, pihaknya berencana mengundang komunitas fotografer, asosiasi seperti AOFI, serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk berdiskusi mengenai penerapan etika fotografi dalam konteks perlindungan data pribadi.
“Kami akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi,” katanya.
Dorong Literasi Digital dan Etika AI
Selain langkah hukum, Komdigi juga akan memperluas program literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan data pribadi.
Langkah ini diharapkan membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, khususnya di sektor kreatif seperti fotografi dan teknologi kecerdasan buatan generatif.
Komdigi mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan teknologi dan selalu meminta izin sebelum mempublikasikan foto orang lain, baik di media sosial maupun aplikasi berbasis AI. (BEM)




