Jakarta, Balienews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa, 23 September 2025. WFT diduga sebagai pemilik akun X @bjorkanesiaa (alias “Bjorka”) yang mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank swasta dan mengklaim telah mengakses 4,9 juta akun.
Polisi menyatakan motif awal adalah upaya pemerasan kepada pihak bank; cara yang dilaporkan adalah mengunggah sampel data ke forum gelap dan mengirim pesan ke akun resmi bank.
Penangkapan berawal dari laporan bank ke polisi pada 17 April 2025 dan penetapan tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan.
Penangkapan dan kronologi singkat
AKBP Reonald Simanjuntak (Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya) menyatakan peran tersangka sebagai pemilik akun X yang dulu dikenal sebagai Twitter, yakni @bjorkanesiaa.
WFT diamankan di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Laporan awal yang memicu penyelidikan berasal dari sebuah bank swasta yang melaporkan adanya unggahan tampilan database nasabah dan klaim peretasan pada 17 April 2025.
Modus dan motif dugaan pemerasan
Menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, WFT diduga mengunggah sampel akses perbankan (mobile banking) dan kemudian mengirim pesan kepada pihak bank dengan tujuan memeras.
Namun aksi pemerasan itu belum sempat terlaksana karena bank segera melapor ke pihak kepolisian sehingga proses kriminalisasi dapat dihentikan sebelum tuntutan tebusan terealisasi.
Jejak digital: forum gelap dan penjualan data
Pemeriksaan mengungkap bahwa sejak 2020 WFT mengaku memakai nama “Bjorka” di sejumlah platform. WFT juga tercatat memiliki akun di forum gelap (dark forum) yang sempat berganti nama menjadi “SkyWave” pada 5 Februari 2025.
Pada Maret 2025, tersangka dilaporkan mengunggah ulang data melalui Telegram, dan mengaku pernah menjual data lewat akun media sosial lain (Facebook, TikTok, Instagram) serta menerima pembayaran melalui kripto. Polisi masih mendalami asal-usul data dan jaringan penjualan data tersebut.
Status hukum dan pasal yang disangkakan
WFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana yang tertera mencapai maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menyatakan akan terus mendalami bukti digital dan keterkaitan WFT dengan aktor-aktor lain dalam kasus kebocoran data.
Pendalaman identitas “Bjorka” dan kemungkinan keterkaitan lain
Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menyampaikan pihaknya masih mendalami apakah identitas WFT benar-benar sama dengan “Bjorka” yang pernah membuat gaduh terkait kebocoran data kependudukan.
“Setiap orang bisa menjadi siapa saja di internet. Kami perlu pendalaman lebih mendalam terkait jejak digital dan bukti yang ditemukan,” kata Fian. (BEM)