Jakarta, Balienews.com — Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyederhanaan Nilai Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027. Langkah ini bertujuan menyederhanakan angka nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.
RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen itu dijelaskan, Kementerian Keuangan akan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni:
- RUU tentang Perlelangan,
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara,
- RUU tentang Penyederhanaan Nilai Rupiah (Redenominasi), dan
- RUU tentang Penilai.
“RUU tentang Penyederhanaan Nilai Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU lanjutan yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK tersebut yang dikutip di Jakarta, Jumat (7/11).
Tujuan Redenominasi Rupiah
Redenominasi bertujuan menyederhanakan satuan nilai uang agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat.
Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah harga barang atau jasa yang dijual.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat persepsi stabilitas ekonomi dan meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang nasional.
Alasan Pemerintah Lakukan Redenominasi
PMK Nomor 70 Tahun 2025 menjelaskan beberapa alasan strategis di balik penyusunan RUU Redenominasi, di antaranya:
- Meningkatkan efisiensi ekonomi dan daya saing nasional.
- Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
- Menstabilkan nilai rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem keuangan Indonesia menjadi lebih efisien dan siap menghadapi dinamika ekonomi global.
Tahapan dan Implementasi
Proses redenominasi akan dilakukan secara bertahap setelah RUU disahkan. Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia akan mempersiapkan regulasi teknis, sosialisasi publik, serta masa transisi untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha beradaptasi dengan baik. (BEM)




