Tabanan, Balienews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mencatat puluhan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sepanjang 2024 hingga 2025. Penanganan dilakukan secara humanis dan kolaboratif, meski dihadapkan pada keterbatasan sarana, risiko keselamatan petugas, serta masih lemahnya pendampingan di tingkat keluarga.
ODGJ Asal Baturiti Dievakuasi ke RSU Tabanan
Kasus terbaru terjadi pada Rabu (17/12/2025), ketika petugas Satpol PP Tabanan mengamankan seorang pemuda asal Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Penanganan dilakukan bersama tim kesehatan dan Dinas Sosial sebelum yang bersangkutan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tabanan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.
Dasar Hukum Penanganan ODGJ
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menjelaskan bahwa penanganan ODGJ merupakan bagian dari tugas Satpol PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/70/03/HK/2023 mengenai pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Tabanan.
“Penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan sendiri. Kami selalu bersinergi dengan tim kesehatan, Dinas Sosial, TPKJM, hingga aparat desa dan tokoh masyarakat,” ujar Sukanada.
Data Penanganan ODGJ 2024–2025
Berdasarkan data Satpol PP Tabanan, sepanjang tahun 2024 tercatat 27 kali kegiatan penanganan dan evakuasi ODGJ. Sementara pada tahun 2025, hingga Desember, telah dilakukan 21 kegiatan serupa di berbagai wilayah Tabanan.
Namun demikian, penanganan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala serius.
Putus Obat Jadi Pemicu ODGJ Kambuh
Menurut Sukanada, mayoritas kasus ODGJ yang ditangani mengalami kekambuhan akibat putus obat. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari tidak tersedianya obat hingga penolakan pasien untuk mengonsumsi obat secara rutin.
“Evaluasi kami menunjukkan putus obat menjadi pemicu utama kambuhnya ODGJ,” jelasnya.
Risiko Lapangan dan Keterbatasan Sarana
Ia menambahkan, petugas kerap dihadapkan pada situasi darurat, terutama ketika ODGJ kambuh pada malam hari. Jarak lokasi yang jauh, keterbatasan sarana prasarana, serta minimnya alat pelindung diri menjadi tantangan tersendiri.
“Kami hanya boleh menggunakan pendekatan kemanusiaan. Padahal dalam kondisi tertentu, risiko kekerasan sangat mungkin terjadi,” ungkap Sukanada.
Dorong Pencegahan dan Pendampingan Keluarga
Ke depan, Satpol PP Tabanan mendorong penanganan ODGJ dilakukan secara preventif di hulu, melalui pendampingan intensif keluarga serta kepastian konsumsi obat secara teratur.
Sinergi lintas sektor melalui TPKJM di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa terus diperkuat guna menekan angka kekambuhan.
“Harapannya penanganan ODGJ bisa lebih komprehensif dan berkelanjutan, sehingga mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” pungkasnya. (BEM)




