back to top
Senin, Desember 15, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalKemen PPPA Hadirkan RP3 untuk Cegah Kekerasan di Tempat Kerja

Kemen PPPA Hadirkan RP3 untuk Cegah Kekerasan di Tempat Kerja

Jakarta, Balienews.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025.

Program ini dihadirkan sebagai layanan perlindungan terdekat bagi pekerja perempuan yang mengalami atau berisiko menghadapi kekerasan di tempat kerja, baik secara hukum maupun psikologis.

Peluncuran RP3 bertujuan memperluas akses pencegahan, pengaduan, dan pendampingan dengan pendekatan yang aman, cepat, dan berperspektif korban, sekaligus menjawab masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan pekerja di Indonesia.

RP3 Jadi Akses Pertama Perlindungan Pekerja Perempuan

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso, menjelaskan RP3 dirancang sebagai layanan terdekat yang mudah dijangkau oleh pekerja perempuan.

Menurutnya, RP3 tidak harus berupa bangunan fisik. Ke depan, layanan ini juga akan dikembangkan dalam bentuk platform digital agar lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan korban.

“Yang terpenting adalah akses pertama yang cepat, aman, dan dekat. RP3 tidak hanya menerima pengaduan, tetapi mengedepankan pencegahan dan pendampingan dengan petugas yang berkompeten dan tidak menyalahkan korban,” ujar Prijadi, Rabu (10/12).

Kekerasan Pekerja Perempuan Masih Tinggi dan Banyak Tak Dilaporkan

Prijadi mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan pekerja masih menjadi persoalan serius yang kerap tersembunyi akibat relasi kuasa dan stigma di lingkungan kerja.

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mencatat 25,6 persen perempuan bekerja mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Sementara itu, data SIMFONI PPA menunjukkan 1.308 perempuan dewasa menjadi korban kekerasan di tempat kerja sepanjang 2020–2024.

RP3 Dorong Kebijakan Sensitif Gender di Dunia Kerja

Peluncuran RP3 juga menjadi momentum penguatan kebijakan sensitif gender sebagaimana diatur dalam Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023. Prijadi menilai, pemahaman tentang kesetaraan gender masih kerap disalahartikan.

“Jika perempuan mendapat peluang yang setara, pertumbuhan ekonomi nasional akan jauh lebih cepat. Isu perempuan bukan hanya tanggung jawab perempuan, tetapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

RP3 Jadi Jembatan Perusahaan dan Layanan Pemerintah

Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah telah mengembangkan UPTD PPA berdasarkan amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam skema RP3, kasus ringan ditangani di tingkat perusahaan, sementara kasus sedang hingga berat dirujuk ke UPTD PPA.

Untuk kasus khusus—seperti pelaku memiliki kekuasaan atau kasus viral berskala nasional—pemerintah pusat akan memberikan atensi khusus.

Praktik Baik Industri: RP3 di PT Evoluzione Tyres

Vice President PT Evoluzione Tyres, Sigit Wibisono, menyampaikan RP3 memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja perempuan, terutama karena lokasi perusahaan berada di luar kawasan industri.

Perusahaan menyediakan ruang pengaduan aman dan rahasia, pemindahan otomatis pekerja hamil ke posisi non-shift, layanan antar-jemput 24 jam, serta edukasi rutin bagi pekerja laki-laki.

“RP3 terbukti meningkatkan kepuasan karyawan, menurunkan turnover, dan memperkuat keberlanjutan perusahaan. Ini bisa menjadi model praktik baik bagi industri lain,” ujar Sigit.

Peluncuran RP3 menandai langkah strategis negara dan dunia usaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan setara bagi perempuan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI