Jembrana, Balienews.com – Kepolisian Resor Jembrana menangkap seorang pria berinisial IKAWA (31) pada Rabu di Negara, Jembrana, Bali, setelah kedapatan membudidayakan tanaman ganja di rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memantau aktivitas tersangka dan menemukan barang bukti berupa empat pohon ganja, ganja kering, serta puluhan biji ganja yang dipesan secara online.
Penangkapan Berawal dari Paket Berisi Biji Ganja
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan bahwa tersangka diamankan ketika mengambil paket berisi 52 biji ganja di kantor pos.
“Sebelumnya pelaku memang kami pantau karena ada informasi yang bersangkutan melakukan aktivitas terkait ganja,” ujarnya.
Menurut Kapolres, IKAWA telah tiga kali membeli biji ganja melalui layanan daring. “Biji itu dia semai dalam pot. Dari tiga kali pembelian itu, empat pohon ganja tumbuh,” katanya.
Penggeledahan Temukan 4 Pohon Ganja dan Sejumlah Alat Budidaya
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, polisi menemukan empat tanaman ganja yang ditanam dalam pot.
Selain itu, petugas menyita ganja kering seberat lebih dari 35 gram, lampu ultraviolet, serta pupuk kimia yang digunakan untuk perawatan tanaman.
Tersangka mengaku menanam ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Tersangka Dijerat UU Narkotika
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika.
“Karena begitu sekali mencoba, akan terus mengkonsumsi karena kecanduan. Lebih baik tidak mendekati barang yang melanggar hukum tersebut,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun budidaya narkotika. (BEM)




