Denpasar, Balienews.com — Pemerintah pusat dan daerah sepakat menyiapkan skema alternatif penanganan sampah menyusul rencana penutupan TPA Suwung mulai 1 Maret 2026. Salah satu opsi yang disepakati adalah pemanfaatan TPA Bangli di Desa Landih untuk menampung sisa sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang belum dapat dikelola secara mandiri.
Kesepakatan ini dibahas dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Bangli di Denpasar, Senin (29/12).
Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil sebagai solusi transisi sambil menunggu pembangunan fasilitas waste to energy di TPA Suwung rampung dalam dua tahun ke depan.
TPA Suwung Beralih ke Waste to Energy
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, TPA Suwung ke depan akan difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik. Namun, karena proses pembangunan belum selesai, pemerintah perlu menyiapkan solusi sementara agar tidak terjadi krisis sampah.
“TPA Suwung akan menjadi TPA waste to energy yang sedang dibangun, namun menunggu dua tahun jadi. Karena itu perlu dirapatkan bagaimana menyikapi masa transisi tersebut,” ujar Hanif.
TPA Bangli Jadi Solusi Sementara
Dalam diskusi tersebut, TPA Bangli dipilih sebagai lokasi alternatif penampungan sampah residu dari Denpasar dan Badung. Menteri LH meminta Pemprov Bali menyiapkan infrastruktur pendukung di TPA Bangli dalam waktu dua bulan.
Targetnya, saat TPA Suwung ditutup total pada 1 Maret 2026, sampah yang tidak dapat dikelola oleh pemerintah daerah dapat langsung dialihkan ke Bangli.
“Hanya ada waktu dua bulan bagi jajaran Pemprov Bali untuk meningkatkan kapasitas TPA Bangli. Ini bersifat sementara sambil menunggu pengolahan sampah menjadi energi listrik,” kata Hanif usai meninjau langsung TPA Bangli.
Biaya Tinggi Jadi Catatan Penting
Meski menjadi solusi darurat, Menteri LH mengingatkan bahwa pengangkutan sampah dari Denpasar dan Badung ke Bangli akan membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, pengalihan sampah harus dibatasi hanya untuk residu yang benar-benar tidak bisa diolah di daerah asal.
Pengolahan Sampah dari Hulu Tetap Diutamakan
Pemerintah pusat menegaskan, pengalihan ke TPA Bangli bukan alasan untuk mengendurkan pengolahan sampah berbasis sumber. Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung tetap diminta memaksimalkan TPS3R, TPST, dan pengelolaan sampah di tingkat desa.
“Memaksimalkan penyelesaian sampah di hulu adalah keniscayaan. Kita harus membangun kultur masyarakat yang paham pengelolaan sampah,” tegas Hanif.
Gubernur Bali: Tidak Semua Sampah Bisa Masuk Bangli
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan TPA Bangli secara regulasi memungkinkan untuk bekerja sama lintas daerah karena memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah. Namun, ia menegaskan tidak semua sampah Denpasar dan Badung boleh dibuang ke Bangli.
“Pertama, optimalkan dulu berbagai upaya seperti teba modern, TPS3R, dan TPST di wilayah masing-masing. Sisanya baru TPA Bangli yang menampung,” kata Koster.
Menuju Tata Kelola Sampah Bali yang Berkelanjutan
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum percepatan reformasi tata kelola sampah di Bali, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk mengurangi dan mengolah sampah dari sumbernya.
Pemerintah daerah pun diminta bersiap menghadapi masa transisi sebelum sistem waste to energy berjalan penuh. (BEM)




