back to top
Jumat, Maret 6, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahUMP Bali 2026 Resmi Naik 7,04 Persen, Gubernur Tetapkan Rp3,2 Juta

UMP Bali 2026 Resmi Naik 7,04 Persen, Gubernur Tetapkan Rp3,2 Juta

Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan. Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 pada 19 Desember 2025, setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali.

Penetapan UMP Bali 2026 ini dilakukan di Denpasar, berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi daerah.

UMP Bali 2026 Naik Rp210 Ribu per Bulan

Gubernur Wayan Koster menjelaskan, UMP Bali 2026 mengalami kenaikan 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459,” ujar Koster dalam keterangan resminya, Selasa (23/12).

Kenaikan ini setara dengan Rp210.899 per bulan dari UMP Bali 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.996.560. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis (18/12).

UMSP Bali 2026 untuk Sektor Pariwisata

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026 khusus sektor pariwisata.

UMSP Bali 2026 berlaku bagi pekerja di sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 huruf I, dengan besaran Rp3.267.693 per bulan.

Nominal ini juga mengalami kenaikan 7,04 persen dibandingkan UMSP Bali 2025, menjadikan sektor pariwisata sebagai satu-satunya sektor yang memperoleh penetapan upah sektoral di tingkat provinsi.

Apresiasi untuk Dewan Pengupahan Bali

Gubernur Koster mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang dinilai mampu menyelesaikan tugasnya secara tepat waktu.

“Penetapan ini bahkan dilakukan lebih cepat, sebelum batas akhir yang ditentukan pada 24 Desember 2025,” kata Koster.

Ia menilai hal tersebut mencerminkan komitmen seluruh pihak dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali.

Harapan Implementasi UMP dan UMSP 2026

Ke depan, Pemprov Bali berharap sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan serikat pekerja terus diperkuat.

Kolaborasi ini dinilai penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan upah minimum ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Bali. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI