back to top
Rabu, Januari 28, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalPemerintah Siapkan Regulasi AI Nasional dan Etika Digital, Ini Isinya

Pemerintah Siapkan Regulasi AI Nasional dan Etika Digital, Ini Isinya

Jakarta, Balienews.com — Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum nasional dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengawasan teknologi AI di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa Perpres tersebut mencakup dua aturan utama, yakni buku putih peta jalan kecerdasan artifisial dan standar etika kecerdasan artifisial. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Komdigi, Senin (26/1).

“Untuk industri teknologi baru telah disusun dua peraturan pemerintah, terkait buku putih peta jalan kecerdasan artifisial dan etika kecerdasan artifisial. Ini penting dan sudah menjadi prioritas untuk ditandatangani Presiden pada 2026,” ujar Meutya.

Masuk Daftar Prioritas di Kementerian Hukum

Meutya menambahkan, draf Perpres AI tersebut saat ini telah masuk dalam daftar prioritas di Kementerian Hukum untuk segera disahkan.

“Pada prinsipnya, aturan ini sudah masuk daftar di Kementerian Hukum untuk segera ditandatangani Presiden di awal tahun,” katanya.

Baca Juga :  Kemenkominfo Rancang Aturan Batas Usia Anak untuk Media Sosial, Google Siap Dukung!

Setelah Perpres berlaku, setiap kementerian dan lembaga (K/L) dapat menyusun aturan turunan sesuai sektor masing-masing. Komdigi akan berperan sebagai orkestrator kebijakan AI nasional, sementara pengaturan teknis diserahkan ke K/L terkait.

10 Sektor Prioritas dan 8 Program Quick Wins

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa peta jalan AI nasional memuat arah kebijakan strategis pemerintah.

Menurut Edwin, pemerintah menetapkan 10 sektor prioritas yang didorong untuk mengadopsi teknologi kecerdasan buatan. Sektor-sektor tersebut mencakup ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, serta sejumlah sektor strategis lainnya yang dinilai memiliki dampak besar terhadap pembangunan nasional.

Selain mendorong pemanfaatan AI di sektor-sektor tersebut, pemerintah juga menetapkan 8 program Quick Wins yang selaras dengan prioritas presiden. Program-program itu antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), cek kesehatan masyarakat, pemetaan wilayah, Koperasi Merah Putih, serta berbagai program strategis lainnya.

Baca Juga :  Komdigi: Jual Beli HP Bekas Akan Wajib Balik Nama

Seluruh inisiatif tersebut akan dikoordinasikan melalui pembentukan gugus tugas AI nasional guna memastikan pelaksanaan berjalan terarah dan terintegrasi.

Standar Etika untuk Tiga Pelaku AI

Peta jalan AI nasional ini diperkuat dengan aturan kedua yang mengatur standar etika kecerdasan buatan. Standar etika tersebut dirancang untuk mengatur tiga kelompok utama, yakni pengguna AI, pelaku sektor atau industri, serta regulator.

Pengaturan ini bertujuan untuk memitigasi risiko besar pemanfaatan AI di Indonesia, yang dinilai berbeda dengan risiko di negara lain.

Tiga Risiko Utama Pemanfaatan AI

Edwin mengungkapkan, setidaknya ada tiga risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam penggunaan AI.

Risiko pertama adalah melebar­nya kesenjangan sosial, di mana kelompok yang memiliki akses pendidikan dan teknologi lebih baik akan semakin unggul, sementara kelompok lain semakin terpinggirkan.

Risiko kedua adalah pelanggaran data (data breach), yang disebut sebagai ancaman terbesar dalam pemanfaatan AI di Indonesia.

Baca Juga :  KPAD Bali Ingatkan Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Media Sosial

“Pelanggaran data adalah risiko terbesar di Indonesia terhadap penggunaan artificial intelligence,” tegas Edwin.

Risiko ketiga adalah penyalahgunaan AI untuk kejahatan, termasuk maraknya konten deepfake.

Konten AI Wajib Watermark

Setelah Perpres diterbitkan, Komdigi akan menyiapkan Peraturan Menteri yang mengatur penggunaan AI oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban pemberian watermark atau tanda air pada konten yang dihasilkan oleh generative AI.

“Semua pengguna dan pengembang AI wajib mencantumkan bahwa konten tersebut adalah hasil generatif AI. Jika muncul di platform digital tanpa keterangan itu, maka dapat dilakukan takedown,” jelas Edwin.

Menuju Ekosistem AI yang Aman dan Bertanggung Jawab

Dengan terbitnya Perpres AI, pemerintah berharap tercipta ekosistem kecerdasan buatan yang inovatif, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung transformasi digital nasional.

Masyarakat dan pelaku industri diharapkan dapat mengikuti perkembangan regulasi AI ini agar pemanfaatan teknologi berjalan optimal dan beretika. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI