Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN): Langkah Baru Pengawasan Konten Digital di Indonesia
balienews.com, – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Februari mendatang. Aplikasi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman konten ilegal di ruang digital.
SAMAN akan menjadi alat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan platform lainnya. Meutya Hafid menyatakan, “Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat.”
Tahapan Penegakan Kepatuhan SAMAN
SAMAN bekerja melalui empat tahap yang memastikan platform digital mematuhi regulasi. Berikut rinciannya:
- Surat Perintah Takedown (SPT): Memerintahkan PSE untuk menurunkan konten yang dilaporkan.
- Surat Teguran 1 (ST1): Memberikan waktu tambahan agar PSE menurunkan konten bermasalah sebelum sanksi berikutnya diterapkan.
- Surat Teguran 2 (ST2): Mengharuskan PSE mengajukan komitmen pembayaran denda administratif.
- Surat Teguran 3 (ST3): Jika tetap tidak patuh, sanksinya adalah pemblokiran akses.
Kategori pelanggaran yang diawasi meliputi pornografi anak, terorisme, perjudian online, pinjaman ilegal, serta produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Menurut Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan denda administratif. Notifikasi terhadap konten tidak mendesak dilakukan dalam waktu 1×24 jam, sedangkan untuk konten mendesak hanya 1×4 jam.
Menjaga Anak-anak dari Eksploitasi
Kelompok anak-anak menjadi perhatian utama dalam penerapan SAMAN. Data menunjukkan tingginya kasus kejahatan terhadap anak di ruang digital. Dalam periode 2021-2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 481 laporan kasus anak korban pornografi dan cybercrime, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak.
Menurut Meutya Hafid, mayoritas kejahatan ini disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi dan penggunaan gawai yang tidak sesuai fase tumbuh kembang anak. Laporan UNICEF juga mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Belajar dari Negara Lain
Indonesia mengadopsi pengalaman negara-negara lain dalam menyusun SAMAN. Jerman telah menerapkan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam 24 jam. Malaysia menggunakan Anti-Fake News Act 2018 untuk melawan berita bohong, sementara Prancis memiliki undang-undang khusus untuk mengatasi manipulasi informasi menjelang pemilu.
Masa Depan Ruang Digital Indonesia
Langkah Komdigi melalui SAMAN diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Dengan pendekatan progresif dan penerapan sanksi tegas, pemerintah ingin memastikan bahwa teknologi menjadi alat yang mendukung kesejahteraan, bukan ancaman.
Meutya Hafid menegaskan, “Kami telah mempelajari regulasi serupa di negara lain dan optimis SAMAN dapat melindungi masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.”
Mari bersama wujudkan ruang digital yang lebih sehat dan ramah bagi semua kelompok masyarakat. (BEM)