back to top
Selasa, Februari 3, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahAksara Bali Jadi Syarat Papan Nama Usaha di Bali

Aksara Bali Jadi Syarat Papan Nama Usaha di Bali

Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kewajiban penggunaan aksara Bali pada papan nama usaha, baik untuk UMKM maupun perusahaan besar. Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Bulan Bahasa Bali 2026 di Denpasar, Minggu (1/2/2026), sebagai upaya memperkuat identitas budaya dan menegakkan regulasi daerah yang selama ini belum sepenuhnya dipatuhi.

Penegasan Aturan untuk Semua Pelaku Usaha

Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa seluruh produk dan papan nama usaha di Bali harus menggunakan aksara Bali.

Ia meminta jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk menertibkan pelaku usaha yang masih mengabaikan aturan tersebut.

“Semua produk lokal harus distandarkan menggunakan aksara Bali. Kalau tidak, tidak usah dipasarkan,” tegas Koster.

Baca Juga :  Koster-Giri Resmi Pimpin Bali, Fokus pada Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Menurutnya, masih ditemukan pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban penggunaan aksara Bali, meski aturan tersebut telah lama diberlakukan.

Dasar Hukum Penggunaan Aksara Bali

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Regulasi tersebut mewajibkan penggunaan aksara Bali pada papan nama kantor, tempat suci, objek wisata, fasilitas umum, hingga penamaan jalan di seluruh wilayah Bali.

Pemprov Bali menegaskan bahwa pada periode kedua kepemimpinannya, Wayan Koster menargetkan implementasi aturan ini berjalan tuntas.

Pengawasan hingga Sanksi Penertiban

Koster mengaku rutin melakukan pengecekan langsung saat mengunjungi berbagai usaha, termasuk sektor perhotelan.

Baca Juga :  Gubernur Bali Tolak KB 2 Anak, Dorong KB 4 Anak untuk Jaga Kelestarian Budaya

Ia menyebut hotel berbintang umumnya telah patuh, sementara penginapan non-bintang masih banyak yang melanggar.

Pemerintah Provinsi Bali menyayangkan jika penegakan aturan penggunaan aksara Bali harus melibatkan Satpol PP, karena sejatinya kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha.

Aksara Bali sebagai Identitas Peradaban

Gubernur Bali menilai penggunaan aksara Bali bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari menjaga warisan leluhur dan memperkuat jati diri masyarakat Bali.

“Kalau semua pakai aksara Bali, bahkan tanpa tulisan latin, itu keren. Ini unsur peradaban Bali,” ujarnya.

Ia mencontohkan negara-negara seperti China, Korea, Jepang, dan Thailand yang maju karena kuat menjaga identitas aksara dan budayanya.

Pelajar Diajak Lestarikan Aksara Bali Lewat Teknologi

Selain menyasar pelaku usaha, Wayan Koster juga mengajak pelajar untuk melestarikan aksara Bali melalui pemanfaatan keyboard aksara Bali.

Baca Juga :  Pemprov Bali Gandeng 28 Kampus, Luncurkan Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Ia meminta penggunaan teknologi ini diintensifkan sejak jenjang SD dan SMP, agar kemajuan teknologi berjalan berdampingan dengan pelestarian budaya.

Pemprov Bali berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha dan pendidikan, berperan aktif menjaga aksara Bali sebagai warisan budaya yang memperkuat karakter dan identitas daerah. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI