Badung, Balienews.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel permanen 12 unit insinerator di dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Kebijakan ini diambil karena fasilitas pemusnah sampah tersebut belum mengantongi izin standar mutu lingkungan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penyegelan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) di Kabupaten Badung, sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan kawasan pariwisata Bali dari dampak polusi berbahaya.
Penyegelan Insinerator Demi Standar Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan seluruh insinerator yang beroperasi wajib memiliki izin dan memenuhi standar baku mutu emisi dari KLH.
“Sudah disegel permanen,” ujar Hanif di sela aksi bersih sampah Pantai Kedonganan, Badung.
Menurut Hanif, insinerator berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan, terutama terkait emisi dioksin dan furan, sehingga tidak bisa ditoleransi di daerah tujuan wisata.
Arahan Presiden: Insinerator Harus Berizin
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan sampah nasional mengutamakan teknologi yang aman dan berkelanjutan.
Meski Pemkab Badung dan penyedia menyebut sebagian insinerator telah memenuhi ambang batas emisi, KLH tetap mengambil langkah tegas dengan pemasangan garis polisi di lokasi.
Pemerintah Siapkan PSEL Mulai Maret 2026
Sebagai solusi jangka menengah dan panjang, Pemerintah Pusat melalui Danantara akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Proyek ini dijadwalkan mulai Maret 2026 dan akan mencakup wilayah Denpasar–Badung dalam satu aglomerasi.
“Bali menjadi prioritas pertama, disusul DIY, Bekasi, dan Bogor. Enam daerah lain masih dalam proses pengadaan,” kata Hanif.
Teknologi PSEL dinilai lebih ramah lingkungan karena mengubah sampah menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir.
Target Nasional Pengelolaan Sampah
Dalam RPJMN 2026, pemerintah menargetkan penanganan sampah nasional mencapai 63 persen. Saat ini capaian baru sekitar 24 persen.
KLH optimistis, dengan beroperasinya PSEL di Bali, tingkat penanganan sampah bisa meningkat hingga 57 persen.
Pemkab Badung Cari Solusi Sementara
Menanggapi kebijakan KLH, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan pemerintah daerah harus segera mencari alternatif pengelolaan sampah. Pasalnya, proyek PSEL membutuhkan waktu sekitar satu tahun hingga rampung.
Sementara itu, TPA Suwung tetap dibatasi dan hanya menerima sampah spesifik seperti sampah pantai. Empat insinerator besar terbaru di TPST Padang Seni bahkan belum sempat diuji coba dan langsung disegel.
Imbauan Pilah Sampah dari Rumah
Menghadapi masa transisi, Bupati Adi Arnawa mengimbau masyarakat Badung untuk mulai memilah sampah dari rumah, mengurangi residu, dan mengolah sampah anorganik secara mandiri.
“Selama setahun ini kita harus bersama-sama mencari solusi. Pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya sangat penting,” ujarnya.
Arah Baru Pengelolaan Sampah Bali
Kebijakan ini menandai perubahan besar pengelolaan sampah di Bali menuju sistem yang lebih berkelanjutan. Pemerintah berharap kolaborasi pusat, daerah, dan masyarakat dapat menjaga Bali tetap bersih dan lestari. (BEM)




