Denpasar, Balienews.com – Kejaksaan Tinggi Bali bersama Wayan Koster resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Kesepakatan ini bertujuan memastikan anak-anak telantar di Bali memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna membuka akses pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan hukum.
Program ini diinisiasi Kejati Bali sebagai respons atas tingginya angka anak telantar dan anak tidak sekolah di sejumlah kabupaten.
Ribuan Anak Telantar Belum Miliki Dokumen Resmi
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menjelaskan inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi anak telantar di Bali, terutama di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.
Data Juli 2019 mencatat sekitar 3.000 anak telantar di Bali, lebih dari 2.000 di antaranya merupakan masyarakat Bali asli, dengan jumlah tertinggi di Kabupaten Buleleng.
Selain itu, data Bappenas tahun 2025 menunjukkan angka putus sekolah di Bali mencapai 3,4 persen atau sekitar 20.631 Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 6–18 tahun.
“Ketiadaan akta kelahiran dan wali yang sah membuat anak-anak rentan diskriminasi dan kehilangan akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum,” ujar Chatarina.
Mekanisme Perwalian Lewat Pengadilan
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Bali akan mengajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan untuk memastikan anak memiliki wali sah secara hukum.
Langkah konkret langsung dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dengan mengajukan proses perwalian untuk 900 anak telantar melalui Kejaksaan Negeri Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Kejati Bali juga meminta Pengadilan Tinggi Bali mengeluarkan terobosan hukum agar proses penetapan berjalan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dukung Asta Cita dan Wajib Belajar 13 Tahun
Program ini disebut sebagai implementasi Asta Cita Ke-4 Presiden dan Wakil Presiden terkait penguatan SDM unggul serta perlindungan kelompok rentan, termasuk anak dan penyandang disabilitas.
Inisiatif ini juga mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Menurut Chatarina, kepemilikan NIK menjadi prasyarat utama untuk mengakses layanan pendidikan seperti NISN dan PIP/KIP, layanan kesehatan seperti BPJS dan imunisasi, serta bantuan sosial lainnya.
“NIK krusial untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk yang tertinggi di Bali setelah tindak pidana narkoba,” tegasnya.
Dihadiri Menteri PPPA dan Mendikdasmen
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan RI R. Narendra Jatna.
Hadir pula jajaran Forkopimda Provinsi Bali, seluruh Bupati/Wali Kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali yang turut menandatangani perjanjian kerja sama di wilayah masing-masing.
Komitmen Lindungi Masa Depan Anak Bali
Melalui MoU ini, Pemerintah Provinsi Bali dan Kejati Bali menegaskan komitmen memastikan tidak ada anak telantar yang kehilangan hak sipilnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka putus sekolah, memperluas akses layanan publik, serta memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak di Bali. (BEM)




