balienews.com, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menyusun regulasi baru yang membatasi usia anak dalam mengakses platform digital, termasuk media sosial. Regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya seperti pornografi dan perjudian online, dengan dukungan penuh dari perusahaan teknologi raksasa, Google.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk memutus akses anak-anak dari internet, melainkan memastikan mereka dapat menggunakannya dengan aman. “Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” ujarnya.
Dukungan dari Google datang melalui pernyataan Leslie Miller, Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube. Leslie menyatakan kesiapan Google untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menciptakan platform yang lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak. “Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” kata Leslie, dikutip dari KompasTekno, Selasa (11/2/2025).
Latar Belakang dan Data
Regulasi ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia. Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat dunia dengan kasus pornografi anak tertinggi pada tahun 2024. Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa 2% pemain judi online di Indonesia berusia di bawah 10 tahun, atau sekitar 80.000 anak.
Meutya Hafid menekankan pentingnya kerja sama dengan pihak swasta, termasuk Google, untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. “Kami mengharapkan kerja sama dari Google untuk memastikan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” ujarnya.
Klasifikasi Platform Digital
Regulasi ini nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Selain membatasi usia, regulasi ini juga akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.
Ai Maryati Solihah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyoroti beberapa fitur berbahaya di platform digital, seperti fitur berbagi lokasi dan konten manipulatif yang dapat mengecoh anak-anak. “Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya,” kata Ai Maryati.
Rencana Implementasi
Rencananya, regulasi ini akan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan, sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak di Indonesia.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan orang tua dan masyarakat dapat lebih tenang dalam memberikan akses digital kepada anak-anak.
Bagaimana pendapat Anda tentang regulasi ini? Berikan komentar dan saran Anda di kolom di bawah ini! (BEM)