back to top
Selasa, Februari 24, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaPendidikanPemerintah Tambah Kuota KIP Kuliah 2026

Pemerintah Tambah Kuota KIP Kuliah 2026

Jakarta, Balienews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menaikkan anggaran KIP Kuliah 2026 menjadi Rp15,32 triliun untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta, Senin (23/2), oleh Brian Yuliarto, sebagai bagian dari upaya pemerataan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.

Kenaikan anggaran tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026, dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa penerima manfaat.

Pemerintah menegaskan peningkatan ini dilakukan untuk memperluas akses, meningkatkan ketepatan sasaran, serta memastikan tidak ada pungutan terhadap penerima KIP Kuliah.

Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat

Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjukkan tren kenaikan signifikan anggaran KIP Kuliah dalam lima tahun terakhir. Pada 2020, anggaran tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat tajam menjadi Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa.

Selanjutnya pada 2026, alokasi kembali bertambah menjadi Rp15,32 triliun untuk menjangkau 1.047.221 mahasiswa penerima manfaat.

Menteri Brian menegaskan KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi.

“KIP Kuliah adalah jembatan harapan bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi,” ujarnya.

Ia juga memastikan bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah merupakan hak penuh mahasiswa dan tidak boleh ada pungutan dari pihak kampus maupun pihak lain.

Mekanisme Distribusi dan Prioritas Penerima

Pengelolaan program kini berada di bawah Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). Pada periode 2020–2024, distribusi kuota didasarkan pada daya tampung dan akreditasi program studi di masing-masing perguruan tinggi.

Mulai 2025, skema diperbarui untuk meningkatkan ketepatan sasaran. Prioritas penerima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan kepada:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat
  • Terdaftar di DTKS atau PPKE maksimal Desil 3
  • Lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
  • Sudah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi

Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), distribusi kuota dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi.

Dengan kebijakan ini, mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang lulus seleksi nasional di PTN akan otomatis ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah setelah melalui proses verifikasi dan validasi kampus.

Komitmen Pendidikan Tinggi Inklusif

Kemdiktisaintek menegaskan KIP Kuliah tetap menjadi bagian penting strategi pembangunan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan.

Pemerintah juga mengajak lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu untuk tidak ragu melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

“Kami pastikan akses pendidikan tinggi semakin luas bagi generasi muda Indonesia,” kata Brian. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI