Negara, Balienews.com – Kelanjutan proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi hingga Rabu, 25 Februari 2026, masih belum menunjukkan kepastian. Masa perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) resmi berakhir, sementara tahapan lanjutan proyek strategis nasional tersebut belum juga dimulai karena belum adanya kesiapan teknis dan kepastian pendanaan.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gede Wita, menjelaskan bahwa hingga hari terakhir masa Penlok, proses pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan.
Penyebabnya adalah belum terpenuhinya syarat utama berupa perencanaan teknis yang matang serta kepastian sumber pembiayaan proyek.
“Belum ada perkembangan terbaru terkait proyek tol, sehingga pengadaan tanah belum bisa berjalan,” ujarnya, Rabu (25/2).
Pengadaan Tanah Belum Bisa Dilanjutkan
Berakhirnya Penlok berdampak langsung pada status lahan warga yang sebelumnya masuk dalam koridor trase tol. Dengan habisnya masa berlaku Penlok, pemblokiran terhadap bidang tanah otomatis dicabut.
Menurut Wita, sebelumnya pembatasan pengalihan hak atas tanah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Aturan tersebut mengharuskan pengalihan hak tanah hanya kepada instansi yang memerlukan untuk kepentingan proyek.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, Penlok hanya dapat diperpanjang satu kali. Perpanjangan tersebut telah dilakukan, sehingga masa berlakunya resmi berakhir pada 25 Februari 2026.
Untuk melanjutkan proyek Tol Gilimanuk–Mengwi, pemerintah harus kembali mengajukan penetapan lokasi baru melalui mekanisme yang berlaku.
Warga Kembali Bebas Transaksi Lahan
Dengan berakhirnya Penlok, pembatasan penggunaan lahan di sepanjang trase tol tidak lagi berlaku mulai Kamis, 26 Februari 2026. Warga kini dapat kembali memanfaatkan maupun memperjualbelikan tanahnya sesuai ketentuan umum.
“Kalau ada yang memohon transaksi, kita sudah harus layani,” tegas Wita.
Kantor Pertanahan Jembrana sendiri masih menunggu arahan resmi dari instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Tanpa instruksi resmi, proses pengadaan tanah tidak dapat dilanjutkan.
Proyek Tol 96,84 Km, Groundbreaking Sejak 2022
Sebagai informasi, Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi dirancang menjadi jalur utama penghubung Bali Barat hingga Bali Selatan dengan panjang sekitar 96,84 kilometer.
Di Kabupaten Jembrana, trase tol diproyeksikan melintasi 33 desa dan kelurahan serta berdampak pada 4.305 bidang tanah milik warga.
Groundbreaking proyek ini telah dilakukan pada 2022 di lahan milik Pemprov Bali di Desa/Kecamatan Pekutatan. Namun hingga kini, kepastian pendanaan proyek belum diumumkan secara resmi.
Masyarakat pun kini menanti kejelasan langkah pemerintah terkait kelanjutan proyek infrastruktur besar yang diharapkan mampu mempercepat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Bali tersebut. (BEM)




