back to top
Senin, Februari 9, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalTantangan AI dan Disinformasi, Menkomdigi Ajak Pers Berkolaborasi

Tantangan AI dan Disinformasi, Menkomdigi Ajak Pers Berkolaborasi

Jakarta, Balienews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi di tengah derasnya arus konten digital, disinformasi, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Menurut Meutya, di tengah kompleksitas tantangan digital, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan penopang ruang publik yang sehat.

Pers Kredibel Jadi Pilar Demokrasi Digital

Meutya menegaskan bahwa kehadiran pers yang kredibel dan independen merupakan kebutuhan dasar demokrasi, bukan sekadar pilihan.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, pers yang kredibel adalah fondasi demokrasi dan penjaga kepentingan publik,” ujar Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Ia menilai, kecepatan distribusi informasi tidak boleh mengalahkan akurasi dan etika jurnalistik, terlebih ketika algoritma dan AI mulai memengaruhi ekosistem pemberitaan.

Baca Juga :  Gratis! Diskominfo Tabanan Buka Pelatihan Literasi Digital untuk 500 Orang

Kolaborasi Pemerintah, Media, dan Platform Digital

Menkomdigi menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital untuk menghadapi disinformasi serta dampak penggunaan AI dalam jurnalisme.

Pemanfaatan AI, kata dia, harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama, dengan jurnalis manusia sebagai pengendali utama proses editorial.

Regulasi AI: AI Alat Bantu, Bukan Pengganti Jurnalis

Meutya mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan untuk merespons tantangan era digital.

Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis, melainkan hanya sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik.

Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital sekaligus melindungi media, khususnya media lokal, dari eksploitasi konten oleh sistem berbasis AI.

Baca Juga :  Diskominfo Tabanan Akselerasi Desa Presisi lewat Pemutakhiran Data OpenSID di Pupuan

Tata Kelola AI Harus Berpusat pada Manusia

Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah mendorong tata kelola AI yang human-centric atau berpusat pada manusia.

“Jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Pendekatan ini dinilai penting agar teknologi tidak menggerus nilai-nilai dasar jurnalistik, seperti empati, etika, dan tanggung jawab sosial.

PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Dalam kesempatan itu, Meutya juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

PP TUNAS dirancang untuk melindungi anak dari risiko digital, mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi daring.

Keberhasilan kebijakan ini, menurut Meutya, sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.

Penegakan UU PDP Butuh Dukungan Media

Kebijakan kedua adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Meutya menyatakan Kemkomdigi berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, sambil memperkuat standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

Baca Juga :  Indonesia Masuk 20 Besar Dunia dalam Minat AI, Google: Peluang Besar Ekonomi Digital 2025

Ia mengajak media untuk turut membangun pemahaman publik dan meningkatkan literasi perlindungan data pribadi.

Tiga Peran Kunci Media di Era Digital

Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung ruang digital yang aman dan sehat.

Pertama, sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks ke dalam panduan praktis bagi keluarga dan anak.

Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan konsisten tentang keselamatan daring dan kesehatan mental.

Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama bagi anak dan kelompok rentan, tanpa mengekspos data pribadi korban.

Menuju Ruang Digital Indonesia yang Aman

Untuk memperkuat kolaborasi, Meutya mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal, serta mekanisme respons cepat dalam penanganan konten berbahaya.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, dan publik yang cerdas memperkuat bangsa,” pungkas Meutya.

Pemerintah, kata dia, siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem media untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, dan menghormati privasi. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI