BerandaBeritaDaerahBali Lindungi Sentra Garam dari Ekspansi Pariwisata

Bali Lindungi Sentra Garam dari Ekspansi Pariwisata

Balienews.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Bali mulai memetakan sentra tambak garam di seluruh wilayah Bali guna melindungi keberadaannya dari tekanan pembangunan pariwisata. Langkah ini dilakukan oleh Kepala Dinas KP Bali I Putu Sumardiana pada Jumat (27/3) di Denpasar, sebagai respons atas kekhawatiran menyusutnya lahan produksi garam akibat ekspansi usaha wisata di kawasan pesisir.

Ancaman Pariwisata terhadap Tambak Garam

Menurut I Putu Sumardiana, pesatnya pembangunan sektor pariwisata di kawasan pantai berpotensi menggeser ruang hidup para penambak garam. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan produktivitas bahkan menghilangkan sentra-sentra garam tradisional Bali.

“Pemetaan ini penting agar sentra tambak garam tidak tergerus pariwisata,” ujarnya.

Upaya ini juga menjadi tindak lanjut perhatian Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menyoroti tingginya minat pasar terhadap garam Bali, termasuk untuk ekspor. Namun, di sisi lain, ruang produksi semakin terbatas akibat pembangunan akomodasi wisata.

Perda Jadi Payung Hukum Perlindungan

Untuk memperkuat perlindungan, Pemprov Bali akan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi pariwisata dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal, termasuk penambak garam.

Selain itu, koordinasi lintas kabupaten/kota juga dilakukan untuk memastikan lokasi sentra garam tetap terlindungi. Salah satu wilayah prioritas adalah Kusamba di Klungkung yang dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi dari produksi garam tradisional.

Sebaran 19 Sentra Garam di Bali

Data sementara Dinas KP Bali mencatat terdapat 19 titik sentra tambak garam yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain:

  • Buleleng: Pejarakan, Pemuteran, Tejakula, Les
  • Karangasem: Tianyar Barat, Tianyar, Baturinggit, Labasari, Purwakerthi, Antiga Kelod
  • Klungkung: Pesinggahan, Kusamba, Jungutbatu
  • Gianyar: Ketewel
  • Denpasar: Pedungan
  • Tabanan: Tibubiyu, Kelating
  • Jembrana: Pangyangan, Gumbrih

Secara keseluruhan, potensi lahan penggaraman di Bali mencapai 184,01 hektare dengan 54 kelompok penambak aktif berdasarkan data tahun 2022.

Tantangan Regenerasi Penambak

Selain masalah lahan, tantangan lain yang dihadapi adalah minimnya regenerasi penambak garam. Banyak pelaku usaha yang sudah berusia lanjut dan belum memiliki penerus.

“Di beberapa daerah seperti Tabanan dan Jembrana, aktivitas penggaraman bahkan sudah mulai berkurang karena tidak ada yang melanjutkan,” jelas Sumardiana.

Langkah Strategis Menjaga Kearifan Lokal

Pemetaan dan perlindungan sentra tambak garam menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekonomi lokal sekaligus melestarikan kearifan tradisional Bali.

Pemerintah berharap upaya ini dapat mendorong generasi muda untuk kembali melirik sektor penggaraman sebagai peluang usaha yang bernilai ekonomi tinggi. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI