Denpasar, Balienews.com – Menjelang pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata tertib pamedek dan pengunjung selama berada di kawasan suci tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu, 14 Maret 2026, ini bertujuan memastikan pelaksanaan persembahyangan berlangsung tertib, aman, dan tetap menjaga kesucian kawasan Pura Besakih, yang merupakan pura terbesar dan paling sakral di Bali.
Karya tahunan tersebut mencapai puncaknya pada Kamis, 2 April 2026, bertepatan dengan Wraspati Wage Watugunung dan Purnama Sasih Kadasa, serta akan berlangsung selama 21 hari hingga 23 April 2026.
Besakih, Pusat Spiritual Umat Hindu Bali
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa Pura Agung Besakih memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan spiritual masyarakat Bali. Pura yang terletak di lereng Gunung Agung itu dikenal sebagai Pura Kahyangan Jagat tertinggi di Bali dan menjadi pusat pemujaan umat Hindu.
Dalam berbagai susastra Bali, Gunung Agung disebut Tohlangkir, yang dimaknai sebagai “Yang Mahatinggi, Mahamulia, dan Mahaagung”. Kawasan Besakih juga dikenal sebagai Huluning Bali Rajya, atau hulu Kerajaan Bali, serta Madyanikang Bhuwana yang berarti pusat dunia.
Sejak masa kerajaan Bali kuno, kawasan ini telah ditetapkan sebagai wilayah suci yang tidak boleh dimasuki sembarangan.
Jadwal Panganyar Pamedek dari Seluruh Bali
Untuk menjaga ketertiban selama rangkaian karya, pamedek yang datang ke Besakih diatur melalui jadwal panganyar berdasarkan kabupaten/kota.
Berikut jadwalnya:
- Kota Denpasar: 6 April 2026
- Kabupaten Badung: 7 April 2026
- Kabupaten Klungkung: 9 April 2026
- Kabupaten Karangasem: 10 April 2026
- Kabupaten Tabanan: 13 April 2026
- Kabupaten Buleleng: 14 April 2026
- Kabupaten Gianyar: 15 April 2026
- Kabupaten Jembrana: 17 April 2026
- Kabupaten Bangli: 20 April 2026
Selain itu, umat Hindu dari luar Bali juga memiliki jadwal khusus:
- Sulawesi, Kalimantan, Sumatra: 11–12 April
- NTT, Papua, Maluku, Maluku Utara: 18–19 April
- Jawa dan luar negeri: 21–22 April 2026
Pengaturan ini diharapkan dapat mencegah kepadatan pamedek sehingga prosesi persembahyangan berlangsung lebih tertib dan khidmat.
Sistem Masuk dan Transportasi Pamedek
Dalam SE tersebut, pamedek yang memasuki kawasan suci Besakih diwajibkan masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai sistem penataan kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengunjung yang menggunakan bus atau truk diarahkan parkir di Area Kedungdung, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan shuttle bus listrik menuju Area Manik Mas. Dari titik tersebut, pamedek berjalan kaki menuju Area Bencingah.
Namun, fasilitas transportasi khusus disediakan bagi sulinggih, lansia, ibu hamil, ibu yang membawa bayi atau balita, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, pengunjung yang tidak melakukan persembahyangan hanya diperbolehkan berada di area luar kawasan persembahyangan.
Fasilitas Pendukung untuk Kenyamanan Pamedek
Untuk menunjang kenyamanan umat selama pelaksanaan karya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah menyiapkan berbagai fasilitas.
Beberapa fasilitas tersebut antara lain:
- Wantilan atau bale pasandekan di Area Bencingah dan Manik Mas
- Ruang ganti pakaian bagi pamedek
- Ruang laktasi bagi ibu menyusui
- Pusat informasi
- Pos kesehatan
- Pos keamanan di sejumlah titik kawasan
Kawasan Besakih juga dilengkapi sistem parkir modern dengan indikator lampu digital yang menunjukkan ketersediaan ruang parkir.
Aturan Parkir dan Larangan Selama Karya
Dalam pengaturan lalu lintas kawasan Besakih:
- Bus: parkir di Area Kedungdung (±250 unit)
- Mobil: parkir di Gedung Parkir Barat Manik Mas (±1.426 unit)
- Motor: parkir di Gedung Parkir Timur (±1.268 unit)
Gubernur Koster menegaskan kendaraan dilarang keras parkir di tepi jalan atau di luar area yang telah ditentukan.
Selain itu, beberapa larangan juga diberlakukan untuk menjaga kesucian kawasan, di antaranya:
- Pedagang hanya boleh berjualan di kios atau los resmi
- Dilarang berjualan di tepi jalan
- Plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam dilarang
- Pamedek wajib membawa kantong sampah sendiri
- Sisa upakara tidak boleh ditinggalkan di kawasan pura
Ajakan Menjaga Ketertiban dan Kesucian Besakih
Gubernur Koster mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk ikut menyebarluaskan dan mematuhi aturan dalam surat edaran tersebut.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih dapat berlangsung lancar, aman, tertib, bersih, dan penuh khidmat. (BEM)
Dokumen lengkap SE Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026 tentang tatanan pamedek di Pura Besakih dapat diakses melalui link berikut:
https://diskominfos.baliprov.go.id/surat-edaran-nomor-2-tahun-2026-tentang-tatanan-baru-bagi-pemedek-pengunjung-saat-memasuki-dan-berada-di-kawasan-suci-pura-agung-besakih-selama-pelaksanaan-karya-ida-bhatara-turun-kabeh/




