back to top
Kamis, Maret 5, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaEkonomiTransaksi Kripto Januari 2026 Turun 10,53%, OJK Catat Nilai Rp29,24 Triliun

Transaksi Kripto Januari 2026 Turun 10,53%, OJK Catat Nilai Rp29,24 Triliun

Jakara, Balienews.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp29,24 triliun sepanjang Januari 2026, turun 10,53 persen dibandingkan Desember 2025 sebesar Rp32,68 triliun. Penurunan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, Selasa di Jakarta, yang menyebut pelemahan terjadi seiring tren penurunan harga kripto global.

Hasan menjelaskan, selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami koreksi sebesar 6,88 persen secara bulanan menjadi Rp8,01 triliun pada Januari 2026.

Penurunan Sejalan Tren Harga Kripto Global

Menurut Hasan Fawzi, koreksi transaksi kripto pada awal tahun ini dipengaruhi tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.

Baca Juga :  BI Pastikan Payment ID Masih Uji Coba, Batal Diluncurkan 17 Agustus 2025

“Tentu ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” ujarnya.

Meski demikian, OJK menilai kondisi ini masih dalam batas wajar dan merupakan bagian dari dinamika pasar aset digital yang cenderung fluktuatif.

Jumlah Investor Kripto Tembus 20,70 Juta

Di tengah penurunan nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital dinilai tetap terjaga. Hal ini tercermin dari jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital yang terus meningkat.

Per Januari 2026, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,70 juta, atau tumbuh 2,56 persen dibandingkan Desember 2025 yang sebanyak 20,19 juta konsumen.

Pertumbuhan investor ini menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi kripto di Indonesia masih kuat, meskipun pasar tengah mengalami koreksi.

Baca Juga :  Cara Melaporkan Tindak Penipuan Keuangan

1.457 Aset Kripto Legal Diperdagangkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Februari 2026 terdapat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.

Data ini menunjukkan semakin luasnya pilihan instrumen investasi digital yang tersedia bagi masyarakat dalam ekosistem yang telah diatur regulator.

Dari sisi kelembagaan, OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri atas satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen di sektor aset digital nasional.

Baca Juga :  OJK Siapkan Edukasi Keuangan untuk Pelajar

OJK Perkuat Ekosistem dan Pengawasan

Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK terus memperkuat pengawasan dan perizinan untuk menjaga stabilitas serta transparansi perdagangan aset kripto di Indonesia.

Dengan pertumbuhan jumlah investor yang konsisten, penguatan regulasi dinilai penting guna menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bertransaksi melalui entitas yang telah berizin resmi dari OJK dan memahami risiko sebelum berinvestasi di aset kripto. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI