Jakara, Balienews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp29,24 triliun sepanjang Januari 2026, turun 10,53 persen dibandingkan Desember 2025 sebesar Rp32,68 triliun. Penurunan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, Selasa di Jakarta, yang menyebut pelemahan terjadi seiring tren penurunan harga kripto global.
Hasan menjelaskan, selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami koreksi sebesar 6,88 persen secara bulanan menjadi Rp8,01 triliun pada Januari 2026.
Penurunan Sejalan Tren Harga Kripto Global
Menurut Hasan Fawzi, koreksi transaksi kripto pada awal tahun ini dipengaruhi tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.
“Tentu ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” ujarnya.
Meski demikian, OJK menilai kondisi ini masih dalam batas wajar dan merupakan bagian dari dinamika pasar aset digital yang cenderung fluktuatif.
Jumlah Investor Kripto Tembus 20,70 Juta
Di tengah penurunan nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital dinilai tetap terjaga. Hal ini tercermin dari jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital yang terus meningkat.
Per Januari 2026, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,70 juta, atau tumbuh 2,56 persen dibandingkan Desember 2025 yang sebanyak 20,19 juta konsumen.
Pertumbuhan investor ini menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi kripto di Indonesia masih kuat, meskipun pasar tengah mengalami koreksi.
1.457 Aset Kripto Legal Diperdagangkan
OJK Perkuat Ekosistem dan Pengawasan
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK terus memperkuat pengawasan dan perizinan untuk menjaga stabilitas serta transparansi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dengan pertumbuhan jumlah investor yang konsisten, penguatan regulasi dinilai penting guna menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bertransaksi melalui entitas yang telah berizin resmi dari OJK dan memahami risiko sebelum berinvestasi di aset kripto. (BEM)




