Badung, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten Badung memperketat pengawasan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan menyasar sektor hotel, restoran, kafe (horeka), serta perdagangan di kawasan Badung Selatan. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan di tengah tingginya aktivitas pariwisata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemilahan sampah mandiri. Fokus utama pengawasan mencakup penyediaan tempat sampah terpilah serta pengolahan sampah organik secara mandiri di setiap tempat usaha.
Kepatuhan Masih Perlu Ditingkatkan
Menurut Surya Suamba, saat ini sekitar 70 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah mandiri. Namun, kepatuhan di kalangan pelaku usaha, khususnya sektor horeka dan perdagangan, dinilai belum optimal.
“Penindakan kami lakukan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus memberikan efek jera. Targetnya, tingkat kepatuhan bisa mencapai 99 persen,” ujarnya.
Sanksi Tegas Hingga Penutupan Usaha
Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan pengelolaan sampah.
Sanksi tersebut mencakup tindak pidana ringan (tipiring) hingga pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saat ini sudah ada dua kasus yang diproses melalui mekanisme tipiring,” kata Surya Suamba.
Horeka Jadi Penyumbang Sampah Terbesar Kedua
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Badung, I Made Agus Aryawan, menyebut sektor horeka dan perdagangan merupakan penyumbang sampah terbesar kedua setelah rumah tangga.
Hasil pengawasan dalam dua pekan terakhir menunjukkan bahwa hotel berbintang umumnya telah patuh terhadap aturan pengelolaan sampah. Bahkan, beberapa di antaranya sudah mengolah sampah organik secara mandiri menggunakan teknologi seperti rapid composter.
Namun, pelaku usaha skala kecil masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah mandiri.
Dorongan Partisipasi Pelaku Usaha
Pemkab Badung berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah berbasis sumber guna menjaga kualitas lingkungan dan mendukung pariwisata berkelanjutan.
Masyarakat juga diimbau ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan bersih di Bali. (BEM)




