Balienews.com – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung untuk sampah organik sejak 1 April 2026 memicu krisis sampah di Bali, khususnya di kawasan Sarbagita. Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) akan menjadi solusi jangka panjang.
Proyek ini direncanakan mulai beroperasi pada Oktober 2027 dengan teknologi modern yang mengolah sampah menjadi energi listrik.
Dampak Penutupan TPA Suwung
Sejak berhentinya operasional TPA Suwung untuk sampah organik, masyarakat menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari munculnya tumpukan sampah liar hingga praktik pembakaran sampah yang menyebabkan polusi udara.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan yang luas, terutama di wilayah padat penduduk seperti Denpasar dan Badung.
PSEL Jadi Solusi Jangka Panjang
Gubernur Koster menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi strategis melalui proyek PSEL berbasis teknologi insinerasi modern atau waste to energy.
Fasilitas ini dirancang untuk mengolah sampah residu menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan terbuka.
Proyek PSEL nantinya akan melayani kawasan Sarbagita, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Dengan demikian, pengelolaan sampah di Bali diharapkan menjadi lebih berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas Kabupaten Badung, Minggu (12/4/2026).
DPR RI Ingatkan Bahaya Pembakaran Sampah
Sementara itu, anggota DPR RI dapil Bali, I Nyoman Parta, mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah, meskipun dalam kondisi panik.
Menurutnya, pembakaran sampah—terutama limbah plastik dan bahan berbahaya—dapat menghasilkan zat beracun seperti dioksin dan mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan.
Ia menekankan bahwa risiko kesehatan lebih besar dibandingkan dampak estetika dari tumpukan sampah yang terlihat kotor.
Kebiasaan Lama yang Kembali Muncul
Fenomena pembakaran sampah sebenarnya bukan hal baru di Bali. Aktivitas ini tercatat kembali marak sejak akhir Desember 2025, ketika kebijakan penutupan praktik open dumping di TPA Suwung mulai diberlakukan.
Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi agar masyarakat mengolah sampah secara mandiri di rumah, banyak warga yang masih mengalami kebingungan dalam penerapannya.
Tantangan Pengelolaan Sampah di Bali
Transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern membutuhkan waktu, edukasi, dan partisipasi aktif masyarakat.
Tanpa kesadaran kolektif, upaya pemerintah seperti pembangunan PSEL tidak akan berjalan optimal.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah dan mulai memilah serta mengolah sampah dari rumah. Partisipasi publik menjadi kunci dalam mengatasi krisis sampah di Bali secara berkelanjutan. (BEM)




