BerandaHukum & KriminalWNA Kazakhstan Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke...

WNA Kazakhstan Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke Bali

Denpasar, Balienews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial YK (24) ditangkap aparat saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram ke Bali. Penangkapan dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Tersangka diamankan setibanya dari Istanbul menggunakan maskapai Polish Airlines. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai.

Terungkap dari Pemeriksaan X-Ray

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Radiant, menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai koper berwarna hijau milik tersangka saat melalui pemeriksaan X-ray.

“Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan delapan paket plastik bening berisi serbuk putih yang dibungkus aluminium foil,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Barang tersebut disembunyikan secara rapi di bagian dinding dalam koper untuk mengelabui petugas.

Positif Kokain, Berat Capai 2,5 Kg

Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh paket tersebut merupakan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat total 2.544,10 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menjalankan aksinya atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia.

Dijanjikan Imbalan dan Fasilitas Mewah

YK mengaku dijanjikan bayaran sebesar USD 1.000 untuk mengantarkan koper tersebut ke Bali. Ia juga telah menerima uang muka sebesar USD 200.

Selain itu, tersangka difasilitasi tiket pesawat pulang-pergi serta penginapan di vila kawasan Canggu.

“Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi pihak lain untuk mengambil koper tersebut. Namun berhasil digagalkan petugas,” kata Radiant.

Nilai Barang Bukti Capai Rp17,8 Miliar

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti koper merek Boreja, boarding pass, serta dua unit telepon genggam.

Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar, dengan potensi penyalahgunaan yang dapat merusak sekitar 12.720 orang.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Komitmen Perketat Pengawasan

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Bali, khususnya melalui jalur internasional.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga Bali dari ancaman narkotika. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI