Denpasar, Balienews.com – Kota Denpasar mengusulkan sebanyak 326 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 yang seluruhnya difokuskan untuk kebutuhan tenaga pendidik atau guru. Usulan tersebut diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan kini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Denpasar, I Wayan Sudiana, mengatakan bahwa formasi tersebut disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
“Formasi sudah kita ajukan. Tahun ini hanya untuk guru,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Kebutuhan Guru di Berbagai Mata Pelajaran
Pengajuan formasi CPNS ini didasarkan pada kekurangan tenaga pendidik yang cukup signifikan di berbagai jenjang pendidikan di Denpasar.
Kebutuhan terbesar berasal dari Guru Bahasa Bali sebanyak 91 orang, diikuti Guru Agama Hindu 89 orang, serta Guru Kelas Sekolah Dasar sebanyak 41 orang.
Selain itu, kebutuhan juga mencakup Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan sebanyak 27 orang, Guru Agama Islam 15 orang, serta Guru Matematika 11 orang.
Untuk mata pelajaran lainnya, kebutuhan meliputi Guru Bahasa Indonesia 10 orang, Bahasa Inggris 6 orang, Bimbingan Konseling 6 orang, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi 8 orang.
Kebutuhan tambahan juga tercatat untuk Guru IPA sebanyak 2 orang, IPS 7 orang, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7 orang, serta Guru Kelas TK sebanyak 2 orang.
Sementara itu, kebutuhan Guru Agama Katolik sebanyak 1 orang dan Kristen 3 orang, sedangkan Guru Agama Buddha tidak diperlukan tahun ini.
Pensiun Jadi Pemicu Kekurangan Guru
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menjelaskan bahwa tingginya kebutuhan guru salah satunya disebabkan banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.
Menurutnya, setiap kekosongan tidak bisa langsung diisi karena harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Setiap ada guru pensiun, formasinya tidak bisa otomatis terisi. Kami harus mengusulkan dan menunggu persetujuan pusat,” jelasnya.
Rekrutmen Guru Menunggu Kebijakan Pusat
Saat ini, proses rekrutmen guru baik melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga honorer secara mandiri.
Hal tersebut membuat pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di daerah harus menunggu kebijakan dan jadwal resmi dari pusat. Pemkot Denpasar pun berharap proses ini dapat segera berjalan agar kekurangan guru tidak berlarut-larut.
Harapan dan Imbauan
Dengan usulan 326 formasi ini, Pemkot Denpasar berharap kebutuhan guru dapat segera terpenuhi sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga.
Masyarakat, khususnya lulusan pendidikan, diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait rekrutmen CPNS 2026 agar tidak melewatkan peluang. (BEM)




