Denpasar, Balienews.com – Kain tenun endek Bali menghadapi ancaman serius di pasar domestiknya sendiri. Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ni Luh Putri Suastini Koster atau Putri Koster mengungkapkan, sekitar 83 persen pasar kain endek di Bali saat ini dikuasai produk luar daerah, terutama dari Troso, Jepara, Jawa Tengah. Sementara endek yang benar-benar ditenun oleh perajin lokal Bali hanya menguasai sekitar 17 persen pasar.
Pernyataan itu disampaikan Putri Koster saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5). Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan industri tenun tradisional Bali sekaligus kesejahteraan para perajin lokal.
“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” tegas Putri Koster.
Produk Endek Troso Mendominasi Pasar Bali
Troso merupakan sentra tenun yang berada di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Produk kain dari wilayah tersebut kini banyak beredar di Bali dan disebut semakin mendominasi perdagangan kain endek di Pulau Dewata.
Putri Koster menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam ekosistem industri kerajinan Bali. Jika tidak ada pengawasan dan perlindungan yang kuat, produk luar daerah akan terus membanjiri pasar lokal dan menggeser karya perajin Bali di daerahnya sendiri.
Sebagai Ketua Dekranasda Bali, ia mengaku terus melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap berbagai produk kerajinan yang beredar di Bali.
“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” ujarnya.
Endek Bali Dinilai Bagian dari Identitas Budaya
Menurut Putri Koster, endek Bali bukan sekadar produk tekstil, tetapi bagian dari kekayaan intelektual komunal sekaligus identitas budaya Bali yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pasar justru lebih banyak diisi produk luar daerah. Kondisi ini dinilai ironis karena perajin lokal semakin kesulitan bersaing di tengah derasnya produk yang masuk ke Bali.
Selain itu, para perajin Bali juga menghadapi tekanan dari maraknya kain bordir yang diduga menggunakan motif songket Bali tanpa perlindungan hukum memadai. Situasi tersebut memperburuk persaingan di sektor kerajinan tradisional.
Sertifikasi HAKI Dinilai Jadi Perlindungan Penting
Putri Koster menegaskan pentingnya perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM di Bali. Menurutnya, sertifikasi HAKI menjadi langkah strategis agar karya para perajin tidak mudah ditiru, dibajak, maupun diklaim pihak lain.
“Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” katanya.
Pemprov Bali Fasilitasi Pendaftaran KI Gratis
Sementara itu, Ketut Wica mengungkapkan Pemerintah Provinsi Bali telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi masyarakat.
Hingga 20 Mei 2026, tercatat sebanyak 821 KI telah didaftarkan dan 730 sertifikat diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 merupakan kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal dari berbagai sektor kreatif masyarakat Bali.
Di sisi lain, Isya Nalapraja mengingatkan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari pembajakan, pemalsuan hingga penggunaan karya tanpa izin.
Penguatan perlindungan kekayaan intelektual dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan industri kerajinan Bali agar para perajin lokal tidak semakin tersisih di tengah dominasi produk luar daerah.
Dukungan untuk Perajin Lokal Bali
Masyarakat diharapkan semakin mendukung penggunaan produk endek asli Bali sebagai bentuk pelestarian budaya sekaligus dukungan nyata terhadap keberlangsungan perajin lokal di Pulau Dewata. (BEM)




