BerandaBeritaDaerahPHRI Badung Dukung Penghapusan 1.600 Akomodasi Tak Berizin dari OTA

PHRI Badung Dukung Penghapusan 1.600 Akomodasi Tak Berizin dari OTA

Mangupura, Balienews.com – PHRI Badung mendukung langkah Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang akan menghapus sekitar 1.600 akomodasi wisata tanpa izin dari platform Online Travel Agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Namun, organisasi pelaku industri pariwisata itu meminta kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan sektor pariwisata Bali yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris PHRI Badung, Gede Nick Sukarta, menyusul kebijakan Kemenpar yang memberikan masa transisi selama dua bulan kepada pelaku usaha akomodasi untuk melengkapi legalitas usaha sebelum proses delisting dari platform digital diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan industri pariwisata yang sehat, tertib, dan memiliki standar yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

Penataan Akomodasi Dinilai Penting untuk Pariwisata Bali

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendata dan memverifikasi sekitar 1.600 usaha akomodasi yang masih dipasarkan melalui OTA meskipun belum mengantongi izin usaha resmi.

Menanggapi hal tersebut, Nick menilai penataan usaha akomodasi merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan industri pariwisata Bali. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan data yang akurat, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan.

Menurutnya, para pengusaha hotel dan penginapan resmi yang selama ini telah memenuhi kewajiban perizinan, perpajakan, serta standar usaha berhak mendapatkan perlakuan yang setara dengan seluruh pelaku usaha akomodasi lainnya.

Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat

PHRI Badung menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, baik hotel, vila, homestay, maupun jenis akomodasi lainnya, harus menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab.

Nick menjelaskan bahwa keberadaan akomodasi tanpa legalitas berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dan regulasi memiliki struktur biaya yang berbeda dibandingkan usaha resmi yang harus mematuhi berbagai ketentuan pemerintah.

Legalitas usaha, menurutnya, tidak hanya menyangkut izin operasional, tetapi juga kewajiban perpajakan, standar pelayanan, aspek keamanan dan keselamatan, perlindungan lingkungan, hingga perlindungan konsumen.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha sekaligus memicu perang tarif yang berpotensi menurunkan kualitas layanan wisata.

Dikhawatirkan Berdampak pada Citra Bali

PHRI Badung juga mengingatkan bahwa akomodasi yang tidak memenuhi standar dapat memengaruhi pengalaman wisatawan dan mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Persaingan harga yang tidak sehat dalam jangka panjang dinilai berisiko menurunkan standar pelayanan dan kualitas destinasi secara keseluruhan. Karena itu, penataan sektor akomodasi dianggap penting untuk menjaga daya saing pariwisata Bali di pasar global.

Soroti Kontribusi Investor dan Validasi Data

Selain persoalan legalitas, PHRI Badung menyoroti berkembangnya sejumlah akomodasi yang dimiliki investor luar daerah maupun luar negeri, tetapi belum memberikan kontribusi optimal kepada masyarakat lokal.

Nick menegaskan bahwa isu tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penataan sektor pariwisata tanpa menimbulkan kesan diskriminatif terhadap pihak tertentu.

Terkait data 1.600 akomodasi yang akan dicoret dari OTA, ia memperkirakan jumlah sebenarnya di lapangan bisa lebih besar. Namun, seluruh angka tersebut harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah secara menyeluruh dan objektif.

Perlu Kolaborasi Semua Pihak

PHRI Badung menilai penataan akomodasi wisata tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi industri, desa adat, platform digital, pelaku usaha, hingga masyarakat untuk menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih baik.

Meski mendukung penertiban, organisasi tersebut meminta pemerintah tetap mengedepankan pembinaan, khususnya bagi pelaku usaha lokal dan UMKM yang belum melengkapi legalitas usaha mereka.

Nick mendukung masa transisi selama dua bulan yang diberikan pemerintah, selama terdapat itikad baik dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan yang berlaku. Pemerintah juga diharapkan memastikan proses perizinan berlangsung cepat, mudah, transparan, dan tidak memberatkan.

Perkuat Fondasi Pariwisata Bali

PHRI Badung menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan penghapusan akomodasi tak berizin dari OTA bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan mendorong seluruh pelaku usaha masuk ke dalam sistem yang tertib dan terdata.

Dalam jangka panjang, penataan akomodasi diyakini akan memperkuat fondasi pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memanfaatkan masa transisi yang diberikan pemerintah untuk segera melengkapi legalitas usaha demi mendukung pariwisata Bali yang lebih tertib dan profesional. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI