BerandaPeristiwaPasutri Pencuri Emas di Ubud Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Operasi Plastik...

Pasutri Pencuri Emas di Ubud Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Operasi Plastik Hidung

Balienews.com – Kasus pencurian emas di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, mengungkap motif yang mengejutkan. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial Gusti SA (33) dan Komang SD (33) ditangkap setelah diduga mencuri puluhan gram perhiasan emas dari rumah warga di Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud.

Polisi mengungkap, sebagian uang hasil penjualan emas curian digunakan untuk membiayai operasi plastik hidung, selain memenuhi kebutuhan hidup dan diduga menunjang gaya hidup hedon. Fakta tersebut disampaikan Unit Reskrim Polsek Ubud pada Selasa (21/7).

Polisi Ungkap Motif Pencurian Emas di Ubud

Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Made Julia Hendra, mengatakan kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang sama-sama bekerja sebagai karyawan swasta di sektor parhotelan. Meski memiliki pekerjaan tetap, penyidik menduga aksi pencurian dilakukan karena terbelit utang serta keinginan memenuhi gaya hidup.

“Pelaku sebenarnya memiliki pekerjaan tetap di pariwisata di perhotelan. Dia mencuri mungkin karena terbelit utang, dan juga mungkin karena gaya hidup hedon,” ujar Hendra.

Menurut hasil penyidikan, sebagian besar uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai operasi plastik hidung salah satu pelaku agar tampak lebih mancung.

Modus Pura-pura Bertanya Alamat Salon

Polisi mengungkap, aksi pencurian telah direncanakan dengan pembagian tugas yang jelas. Komang SD bertugas mengawasi situasi dari luar rumah, sementara Gusti SA masuk ke halaman atau rumah korban dengan berpura-pura mencari informasi mengenai salon.

Apabila rumah diketahui dalam keadaan kosong, Gusti SA kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelah itu, keduanya langsung meninggalkan lokasi.

“Istri masuk ke rumah pura-pura tanya salon. Kalau rumah itu kosong, dia mengambil barang penting korban. Ini sudah direncanakan. Suaminya menunggu di luar rumah,” kata Hendra.

Beraksi Dua Kali di Lokasi yang Sama

Penyidik mencatat pasangan tersebut melakukan pencurian di dua kesempatan berbeda di Banjar Petulu Desa. Aksi pertama terjadi pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, sedangkan aksi kedua dilakukan pada 9 Juli 2026.

Dalam dua aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur puluhan gram perhiasan emas milik korban.

Emas Curian Dijual, Raup Rp90 Juta

Setelah memperoleh perhiasan emas, kedua pelaku menjualnya kepada pedagang emas di wilayah Klungkung. Polisi menyebut transaksi dilakukan tanpa adanya hubungan sebelumnya antara pelaku dan pembeli.

Hasil penjualan emas curian mencapai Rp65 juta pada transaksi pertama dan Rp25 juta pada transaksi berikutnya. Dengan demikian, total uang yang diperoleh pelaku mencapai Rp90 juta.

“Dari dua TKP ini, pelaku telah menjual hasil curian. Mereka mendapatkan hasil penjualan Rp65 juta dan Rp25 juta, dijual di pedagang emas di Klungkung. Pelaku dan pedagang tidak saling kenal,” jelas Hendra.

Saat dilakukan penangkapan, polisi hanya menemukan sisa uang tunai sekitar Rp2,5 juta. Sisanya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya operasi plastik.

Terancam Proses Hukum

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal yang datang dengan berbagai alasan ke lingkungan permukiman. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI