Jakarta, Balienews.com – Perum Bulog berencana menerapkan kebijakan satu harga untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Rencana tersebut muncul setelah pemerintah menetapkan margin Bulog menjadi tujuh persen atau sekitar Rp970 per kilogram. Meski demikian, kebijakan itu masih harus dibahas dan mendapat persetujuan pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Bulog Siapkan Usulan Beras SPHP Satu Harga
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdani mengatakan, penerapan satu harga untuk beras SPHP telah menjadi bagian dari rencana perusahaan sejak awal. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat diwujudkan apabila kondisi keuangan Bulog semakin kuat.
“Memang itu sudah dalam rencana kami di awal. Apabila keuangan kita sudah positif, kita akan buat seperti Pertamina,” ujar Ahmad Rizal di Kantor Perum Bulog, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, konsep yang diusulkan mengacu pada kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM) yang diterapkan PT Pertamina, sehingga masyarakat di berbagai daerah dapat memperoleh beras SPHP dengan harga yang sama.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Meski telah menyiapkan usulan tersebut, Bulog belum dapat memastikan besaran harga beras SPHP yang akan diberlakukan secara nasional. Penetapan harga masih menunggu hasil pembahasan bersama pemerintah.
Ahmad Rizal mengatakan, usulan tersebut akan dipaparkan secara rinci dalam Rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.
“Nanti kita lapor dulu ke pemerintah, yaitu di Rakortas, nanti setelah diputuskan baru kita tetapkan,” katanya.
Margin Bulog Naik Jadi 7 Persen
Rencana penerapan satu harga beras SPHP disampaikan setelah pemerintah menetapkan margin Bulog menjadi tujuh persen atau setara Rp970 per kilogram. Sebelumnya, margin yang diterima Bulog hanya sekitar Rp50 per kilogram.
Kenaikan margin tersebut diharapkan dapat memperkuat kondisi keuangan Bulog sekaligus mendukung pelaksanaan program stabilisasi pasokan dan harga pangan, termasuk membuka peluang penerapan kebijakan satu harga di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses masyarakat terhadap beras SPHP sekaligus menjaga stabilitas harga pangan nasional. (BEM)



