Denpasar, Balienews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali akan memetakan dan membina talenta bartender di Bali untuk memperkuat promosi arak Bali legal. Langkah ini dinilai penting karena bartender, termasuk generasi muda, memiliki peran strategis dalam memperkenalkan produk arak lokal melalui kreasi minuman dan kompetisi mixology.
Bartender Jadi Bagian Ekosistem Arak Bali
Kepala Disperindag Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan pemetaan bartender diperlukan untuk mengetahui potensi tenaga profesional di bidang tersebut sekaligus memudahkan pemerintah memberikan pembinaan.
Hal itu disampaikan Wiryanata di sela Kompetisi Mixology and Flair Arak Bali di Denpasar, Minggu (9/8). Menurut dia, kemampuan bartender dalam meracik minuman hingga melakukan atraksi dengan botol dan gelas dapat menjadi bagian penting dalam promosi arak Bali.
Pemerintah juga melihat profesi bartender memiliki peluang kerja yang luas. Berdasarkan pemetaan awal, bartender asal Bali banyak diminati hotel, restoran, hingga industri kapal pesiar di dalam dan luar negeri.
Sasar Bartender Muda hingga Siswa SMK
Pembinaan tidak hanya diarahkan kepada bartender profesional. Disperindag Bali juga berencana membuka ruang bagi generasi muda, termasuk siswa SMK yang mengambil jurusan miksologi.
Salah satu gagasannya adalah menyediakan ruang latihan rutin di kawasan Lapangan Renon. Para bartender pemula nantinya dapat berlatih sekaligus memperoleh bimbingan dari bartender yang lebih berpengalaman.
Upaya tersebut diharapkan dapat membentuk ekosistem industri arak Bali yang lebih kuat, sekaligus membuka peluang munculnya talenta-talenta baru.
Promosikan Arak Bali yang Legal
Dalam pengembangannya, bartender akan diarahkan untuk menggunakan dan memperkenalkan produk arak Bali yang telah memenuhi ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Wiryanata menegaskan arak yang dipasarkan harus memiliki izin edar BPOM dan pita cukai. Rantai distribusinya juga harus mengikuti ketentuan, mulai dari petani atau perajin, koperasi, hingga pabrik yang memproses produk sebelum memperoleh izin edar.
Dengan ekosistem yang semakin tertata, pemerintah berharap peredaran arak ilegal maupun oplosan dapat ditekan. Di sisi lain, penerapan pita cukai juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Sudah Ada 54 Merek Arak Bali Legal
Disperindag Bali saat ini mencatat terdapat 54 merek arak Bali legal yang dipasarkan sesuai ketentuan, termasuk aturan mengenai batas kandungan alkohol.
Produk-produk tersebut telah dipasarkan di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga memastikan hotel, restoran, dan kafe di Bali telah menyediakan produk arak Bali, sehingga bartender memiliki akses untuk mengolah produk lokal tersebut menjadi berbagai kreasi minuman.
Produksi Arak Bali Jadi Tantangan
Meski pasar terus berkembang, Disperindag Bali masih menghadapi tantangan di sektor hulu. Permintaan arak Bali yang meningkat membuat sebagian petani dan perajin kewalahan memenuhi kebutuhan produksi.
Karena itu, penguatan ekosistem tidak hanya menyasar bartender dan sektor hilir, tetapi juga perlu memastikan ketersediaan bahan dan produksi arak Bali tetap terjaga.
Pengembangan talenta bartender diharapkan berjalan beriringan dengan penguatan petani dan perajin agar industri arak Bali legal dapat tumbuh secara berkelanjutan. (BEM)



