Jakarta, Balienews.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026), sehingga pemungutan pajak oleh platform e-commerce baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi marketplace dan para pedagang online dalam menyesuaikan sistem administrasi serta sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
Penerapan PPh Marketplace Mundur Tiga Bulan
Penundaan tersebut berlaku terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebelumnya, aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 setelah DJP menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh pada 1 Juli 2026. Dengan keputusan terbaru, marketplace yang telah ditunjuk belum akan melakukan pemotongan PPh Pasal 22 selama masa penundaan.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
Pemerintah Ingin Jaga Daya Beli Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku usaha digital untuk menyesuaikan sistem perpajakan dan administrasi.
Tambahan waktu selama tiga bulan juga diharapkan mempermudah marketplace dalam mempersiapkan mekanisme pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta penerbitan bukti pemungutan elektronik bagi para pedagang.
Bukan Pajak Baru bagi Pedagang Online
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan yang sebelumnya dihitung dan disetorkan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa pajak tersebut tetap merupakan Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutannya.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi penjual, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selanjutnya, marketplace wajib menyetorkan pungutan ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, dan menerbitkan bukti pemungutan elektronik kepada pedagang.
Pedagang Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Dikecualikan
Tidak seluruh penjual online akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha paling banyak Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap memperoleh pengecualian. Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran omzet kepada marketplace tempat berjualan.
DJP juga menegaskan bahwa perhitungan omzet dilakukan berdasarkan seluruh kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak, bukan hanya dari satu toko atau satu platform e-commerce. Dengan demikian, pendapatan dari berbagai marketplace maupun usaha lain tetap digabungkan untuk menentukan apakah omzet telah melampaui batas Rp500 juta per tahun.
Masa Transisi hingga Akhir Oktober 2026
Selama masa penundaan hingga 31 Oktober 2026, marketplace dapat menyempurnakan sistem pemungutan dan pelaporan pajak. Sementara itu, pedagang memiliki kesempatan melengkapi administrasi perpajakan, memperbarui pencatatan omzet, serta menyiapkan dokumen pengecualian apabila memenuhi persyaratan.
Apabila tidak terdapat perubahan kebijakan lanjutan, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026.
Pelaku usaha digital disarankan terus memantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak agar dapat menyesuaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. (BEM)



