Denpasar, Balienews.com – Pengelola Desa Wisata Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali, memberikan perlindungan tambahan kepada wisatawan melalui asuransi kecelakaan yang otomatis termasuk dalam tiket masuk. Program tersebut telah berjalan selama empat bulan dan ditujukan untuk meningkatkan rasa aman serta kenyamanan pengunjung.
Kepala Pengelola Desa Wisata Penglipuran Wayan Sumiarsa mengatakan kerja sama dengan perusahaan asuransi memberikan manfaat bagi wisatawan, terutama dalam aspek keselamatan selama berada di kawasan wisata.
“Kerja sama dengan pihak asuransi telah memberikan manfaat nyata bagi Desa Wisata Penglipuran, terutama dalam meningkatkan rasa aman dan kenyamanan wisatawan selama berkunjung,” kata Sumiarsa di Denpasar, Kamis (24/9).
Pengunjung Penglipuran Capai 2.000 Orang per Hari
Sumiarsa menjelaskan, perlindungan asuransi dinilai penting karena Desa Wisata Penglipuran rata-rata menerima sekitar 2.000 kunjungan wisatawan setiap hari.
Menurut dia, kondisi sejumlah jalan di kawasan wisata yang memiliki kontur cukup berisiko menjadi salah satu pertimbangan pengelola dalam memberikan perlindungan tambahan kepada pengunjung.
“Seluruh wisatawan yang berkunjung ke Penglipuran sudah seyogyanya mendapatkan perlindungan keselamatan dengan asuransi ini, karena kontur jalan kami yang sedikit riskan dan ini usaha kami meningkatkan pelayanan sebagai layanan tambahan,” ujarnya.
Baru Ada Satu Klaim Selama Empat Bulan
Selama empat bulan penerapan program tersebut, pengelola Desa Wisata Penglipuran tercatat baru menerima satu kali klaim asuransi.
Program perlindungan itu dijalankan melalui kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo.
Yang menarik, wisatawan tidak dikenakan biaya tambahan untuk memperoleh perlindungan tersebut. Premi asuransi telah terintegrasi langsung ke dalam tiket masuk Desa Wisata Penglipuran.
Tarif Tiket Tetap Sama
Meskipun tiket telah dilengkapi perlindungan asuransi, tarif masuk Desa Wisata Penglipuran tidak mengalami perubahan.
Tarif resmi untuk wisatawan domestik atau WNI tetap sebesar Rp15.000 untuk anak-anak dan Rp25.000 untuk dewasa.
Sementara itu, tarif bagi wisatawan mancanegara atau WNA sebesar Rp30.000 untuk anak-anak dan Rp50.000 untuk dewasa.
268.251 Polis Telah Diterbitkan
Sekretaris Perusahaan Jasindo Brellian Gema Widayana mengatakan, selama periode penerapan program tersebut, pihaknya telah menerbitkan 268.251 polis perlindungan kecelakaan melalui ekosistem tiket masuk.
Menurut Brellian, tujuan utama program bukan hanya meningkatkan jumlah polis, tetapi memastikan perlindungan dapat diperoleh wisatawan dengan mudah tanpa menambah proses administrasi.
“Yang kami dorong bukan semata-mata jumlah polis yang diterbitkan, tetapi bagaimana perlindungan dapat hadir dengan cara yang mudah dan tidak terasa sebagai proses tambahan bagi masyarakat,” ujar Brellian.
Perlindungan Berlaku 1×24 Jam
Perlindungan diberikan melalui skema Personal Accident (PA) yang secara otomatis melekat pada tiket masuk wisatawan.
Cakupan perlindungan berlaku selama 1×24 jam atau selama wisatawan berada di kawasan Desa Wisata Penglipuran.
Manfaat yang diberikan meliputi santunan meninggal dunia atau cacat tetap hingga Rp50 juta.
Selain itu, wisatawan juga memperoleh penggantian biaya pengobatan hingga Rp5 juta serta santunan rawat inap sebesar Rp150 ribu per hari.
Dengan skema tersebut, wisatawan yang berkunjung ke Desa Wisata Penglipuran tidak perlu membeli perlindungan tambahan secara terpisah karena manfaat asuransi telah terintegrasi dengan tiket masuk.
Bagi wisatawan yang berencana mengunjungi Penglipuran, informasi mengenai ketentuan perlindungan dan manfaat asuransi dapat menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan. (BEM)




